HIPSI Jambi Dukung Usulan Fraksi Golkar Tebo, Penempatan Dana BLUD di Bank Jambi Dinilai Lebih Strategis bagi Daerah
JAMBI, DIMENSITIVINEWS.COM
Ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H., menilai penempatan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Kabupaten Tebo di Bank Jambi merupakan langkah yang lebih strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Meski demikian, ia menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan dana BLUD disimpan di bank milik pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Asari menanggapi usulan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo agar dana BLUD RSUD STS ditempatkan di Bank Jambi guna memperkuat bank pembangunan daerah dan meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Asari, penilaian mengenai keamanan dan keuntungan penempatan dana BLUD tidak semata-mata ditentukan oleh nama bank, melainkan harus dilihat dari aspek legalitas, tata kelola, serta manfaat ekonomi yang dihasilkan.
"Yang menentukan aman atau tidaknya bukan semata-mata nama banknya, tetapi apakah penempatan dana BLUD telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan BLUD, sesuai regulasi perbankan, memiliki dasar administrasi yang sah, serta dilaksanakan melalui mekanisme yang benar," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila Bank Jambi maupun bank nasional seperti BTN sama-sama memenuhi persyaratan administrasi, memiliki kerja sama yang sah, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLUD, maka keduanya memiliki kedudukan yang sama dari sisi kepatuhan hukum.
Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, Asari menilai Bank Jambi memiliki nilai strategis karena merupakan bank pembangunan daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, penempatan dana pada Bank Jambi dapat memperkuat struktur permodalan bank daerah, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta berpotensi menambah dividen yang pada akhirnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
"Secara hukum memang tidak ada kewajiban mutlak dana BLUD harus disimpan di Bank Jambi. Namun, dari perspektif kepentingan daerah, kebijakan tersebut memiliki multiplier effect karena ikut memperkuat bank milik pemerintah daerah yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan PAD," jelasnya.
Asari juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah tidak mengatur kewajiban pembukaan rekening BLUD pada bank daerah. Regulasi tersebut hanya mensyaratkan rekening kas BLUD dibuka pada bank umum yang sehat dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dalam mengambil kebijakan publik, aspek legal formal sebaiknya diimbangi dengan pertimbangan moral dan tanggung jawab terhadap kepentingan daerah.
Ia mengutip adagium hukum Quid leges sine moribus yang berarti "apa arti hukum tanpa moral", sebagai pengingat bahwa hukum akan kehilangan makna apabila tidak dilandasi nilai etika dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Asari juga mengutip adagium Lex injusta non est lex, yang bermakna bahwa hukum yang tidak menghadirkan keadilan pada hakikatnya bukanlah hukum dalam arti yang sesungguhnya.
Atas dasar itu, ia menilai usulan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo layak dipertimbangkan sebagai masukan konstruktif bagi manajemen RSUD STS.
Menurutnya, apabila dana BLUD yang diperkirakan mencapai sekitar Rp16 miliar ditempatkan di Bank Jambi, manfaatnya tidak hanya dirasakan rumah sakit, tetapi juga akan memperkuat bank daerah, meningkatkan dividen pemerintah daerah, dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
"Kalau bukan kita sebagai masyarakat daerah yang berpikir untuk memajukan daerah sendiri, lalu siapa lagi? Menempatkan dana pada bank daerah bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam membangun daerah," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo, dr. Oktavienni, menyatakan bahwa tidak terdapat regulasi yang mewajibkan dana BLUD ditempatkan di Bank Jambi.
Menurutnya, penempatan dana dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan dari pimpinan serta pemerintah daerah. Ia juga membantah adanya penempatan dana dalam bentuk deposito, seraya menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana BLUD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbedaan pandangan tersebut mencerminkan adanya ruang diskusi mengenai kebijakan pengelolaan dana BLUD. Di satu sisi, regulasi memberikan fleksibilitas dalam memilih bank yang memenuhi persyaratan, sementara di sisi lain muncul dorongan agar kebijakan tersebut juga mempertimbangkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi pembangunan dan kemandirian fiskal daerah.
(Herman)


