Kalapas Banyuasin Teken PKS Sidang Elektronik, Perkuat Sinergi Wujudkan Peradilan Modern
BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan sidang secara elektronik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (7/7/2026). Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang efektif, efisien, dan terintegrasi berbasis teknologi.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa bersama, kemudian dilanjutkan sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, Bc.IP., S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, ketiga pimpinan instansi menekankan pentingnya kolaborasi antara pengadilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan untuk mendukung penyelenggaraan sidang elektronik yang aman, akuntabel, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat sebagai simbol penguatan sinergi antarlembaga.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, dilakukan penandatanganan PKS antara Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dengan Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri di wilayah Sumatera Selatan. Pada kesempatan itu, Kalapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, menandatangani kerja sama bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Tetra Destorie mengatakan, penandatanganan PKS tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan sekaligus memperkuat koordinasi pelaksanaan sidang elektronik, khususnya di Kabupaten Banyuasin.
"Pelaksanaan sidang elektronik merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi. Melalui sinergi yang kuat antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan, kami berkomitmen mendukung pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujar Tetra.
Menurutnya, penerapan sidang elektronik diharapkan mampu mempercepat proses peradilan, meningkatkan efisiensi koordinasi antarpenegak hukum, serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin modern dan mudah diakses tanpa mengurangi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Kerja sama ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung transformasi sistem peradilan berbasis digital sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum di Sumatera Selatan demi pelayanan publik yang lebih optimal.
(Yusan)


