Kapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO, Bayi 8 Bulan Dikembalikan kepada Ibu Kandung
JAMBI, DIMENSITIVINEWS.COM
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia delapan bulan. Dalam kesempatan tersebut, Polda Jambi juga memfasilitasi penyerahan kembali bayi berinisial G kepada ibu kandungnya, P, di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra, Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari, serta Kabid Humas Polda Jambi.
Kapolda Jambi menjelaskan, perkara dugaan TPPO tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penanganan kasus kini diambil alih Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut diduga bermula dari konflik rumah tangga kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.
Namun, seluruh fakta dan rangkaian peristiwa tersebut masih terus didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang terpenting adalah korban dapat diselamatkan karena ini menyangkut seorang anak. Polda Jambi akan memfasilitasi agar anak G diserahkan kembali kepada ibu kandungnya,” ujar Kapolda Jambi.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelamatan korban berjalan aman dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Selama proses penanganan, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan psikologis.
Berdasarkan hasil observasi, kondisi korban dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Polda Jambi kemudian memfasilitasi penyerahan kembali bayi berinisial G kepada ibu kandungnya sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak serta memastikan hak-haknya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra turut menyaksikan langsung proses penyerahan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi dan Polres Batang Hari atas upaya penanganan kasus serta penyelamatan korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak,” kata Erlan.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” tegasnya.
Polda Jambi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Hayamudin)



