LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana BOS MIS Muhammadiyah Bujung Tangaya
PANGKEP (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan Indonesia DPK Pangkep resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Muhammadiyah Bujung Tangaya, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Laporan tersebut disampaikan ke Polres Pangkep pada Senin, 27 Juli 2026. LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Ketua LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep, H. Hasanuddin Jafar, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan pencairan dana BOS tahap II, III, dan IV tahun 2025 dengan total sekitar Rp84.375.000.
Menurut Hasanuddin, pencairan dana tersebut didasarkan pada data sebanyak 125 siswa. Namun, pihaknya menduga terdapat perbedaan antara data penerima dana BOS dengan kondisi jumlah siswa yang masih aktif di sekolah tersebut.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 15 siswa masih tercatat aktif di MIS Muhammadiyah Bujung Tangaya, sementara sekitar 110 siswa lainnya telah berpindah atau mutasi ke MIN Pangkep Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene.
Perbedaan data tersebut, kata Hasanuddin, kemudian menjadi salah satu dasar laporan yang diajukan pihaknya. Nilai dana yang dipersoalkan terkait 110 siswa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp74.250.000.
"Hal ini yang kami laporkan agar dapat dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada aparat penegak hukum," ujar Hasanuddin.
Selain persoalan data jumlah siswa, LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep juga menyoroti dugaan penarikan sejumlah dana dari rekening BOS sekolah yang disebut tidak langsung digunakan untuk kegiatan sekolah. Dana tersebut, menurut informasi yang diterima LSM Lipan, sempat disimpan di brankas Panti Asuhan Mattoangin Muhammadiyah.
Hasanuddin menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah mekanisme penarikan, penyimpanan, dan penggunaan dana telah sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep juga menyinggung adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh Kepala MIS Muhammadiyah Bujung Tangaya, Dra. Ratnawati, kepada bendahara sekolah yang disebut-sebut untuk keperluan LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep.
Terkait hal itu, Hasanuddin membantah adanya keterlibatan organisasinya dalam permintaan dana tersebut. Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan klarifikasi dan meminta agar setiap tudingan yang mengatasnamakan LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep dapat dibuktikan secara hukum.
"Kami membantah jika ada permintaan dana yang mengatasnamakan LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep. Jika memang ada tudingan seperti itu, silakan dibuktikan. Kami siap memberikan klarifikasi sesuai dengan fakta yang ada," tegasnya.
Sementara itu, LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep juga mengaku telah meminta penjelasan kepada salah satu pejabat di bidang pendidikan madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan terkait mekanisme pengelolaan dana BOS.
Berdasarkan penjelasan yang diterima, dana BOS yang telah dicairkan tidak serta-merta harus dihabiskan apabila kebutuhan operasional madrasah tidak sesuai dengan jumlah dana yang diterima. Namun, penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut tetap harus mengacu pada petunjuk teknis serta ketentuan yang berlaku.
Pejabat tersebut juga disebut mengingatkan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai atau terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka pihak yang bertanggung jawab wajib memberikan penjelasan dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep menegaskan, laporan tersebut dibuat untuk mendorong transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.
"Kami meminta Polres Pangkep melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BOS tersebut. Kami dari LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep akan mengawal proses ini," pungkas Hasanuddin.
Hingga berita ini disusun, pihak MIS Muhammadiyah Bujung Tangaya belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan yang dilaporkan oleh LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep. Konfirmasi dari pihak sekolah penting untuk memberikan ruang klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Karaeng Baso)


