Operasi Antik Siginjai 2026, Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Terduga Pengedar Sabu
BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial HP (45) diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.18 WIB.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.
Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah terduga pelaku diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram," ujar Kasat Resnarkoba.
Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, satu buah pyrex kaca yang diduga bekas pakai, sendok sabu dari pipet plastik, sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu unit telepon genggam merek OPPO, benang jahit, serta pakaian yang digunakan saat penangkapan.
Usai diamankan, HP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, HP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang relevan. Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sesuai asas praduga tak bersalah, terduga pelaku masih berstatus tersangka dan proses hukum akan terus berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Hayamudin)



