Sosialisasi E-Parkir Pasar Sarinah Belum Temui Kesepakatan, Ketua LPM Minta Vendor Bersinergi dengan Masyarakat
TEBO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Rencana penerapan sistem parkir elektronik atau E-Parkir di Pasar Sarinah, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, masih dalam tahap sosialisasi. Hingga sosialisasi kedua digelar, rencana tersebut belum mendapat kesepakatan dari seluruh elemen masyarakat setempat.
Sosialisasi pertama sebelumnya digelar di Kantor Camat Rimbo Bujang dan dihadiri unsur Forkopimcam, Pemerintah Kelurahan Wirotho Agung, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, ketua RW dan RT, tokoh masyarakat, pihak LH Hub, serta vendor pengelola sistem E-Parkir, PT Brilian Inovasion Sistem Jakarta.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tebo melalui LH Hub dan pihak vendor dengan masyarakat yang berada di sekitar Pasar Sarinah.
Untuk menjembatani perbedaan pandangan tersebut, Lurah Wirotho Agung kembali memfasilitasi sosialisasi kedua yang digelar di Kantor Lurah Wirotho Agung, Senin (20/7/2026).
Dalam pertemuan itu, sejumlah elemen masyarakat menyampaikan aspirasi terkait rencana penerapan E-Parkir. Sebagian masyarakat meminta agar penerapan sistem tersebut ditinjau kembali, bahkan ada yang mengusulkan agar pelaksanaannya ditunda karena dinilai belum tepat diterapkan di kawasan Pasar Sarinah.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Lurah Wirotho Agung, Bambang. Hadir sebagai pemateri, Kabid Sarpras LH Hub Tebo Deden Kurniawan, Kabid Lalin LH Hub Tebo Maizar, serta perwakilan pihak vendor, Adlin.
Kabid Sarpras LH Hub Tebo, Deden Kurniawan, menjelaskan bahwa penerapan E-Parkir bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo sekaligus menata sistem pengelolaan retribusi parkir agar lebih efektif dan transparan.
Ia mengatakan, besaran retribusi yang dikenakan melalui sistem E-Parkir nantinya tetap mengacu pada tarif yang selama ini diberlakukan, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Dalam penerapannya, kendaraan yang memasuki kawasan Pasar Sarinah akan direkam melalui sistem elektronik di pintu masuk. Pembayaran retribusi kemudian dilakukan secara elektronik saat kendaraan keluar dari kawasan pasar.
“Untuk masyarakat di sekitar Pasar Sarinah yang terdampak penerapan E-Parkir, akan diberikan dispensasi pembayaran retribusi,” jelas Deden Kurniawan.
Sementara itu, Kabid Lalin LH Hub Tebo, Maizar, mengatakan sistem E-Parkir juga direncanakan diterapkan di Terminal Wirotho Agung. Mekanisme pembayaran retribusinya akan menggunakan sistem elektronik serupa.
Menurutnya, kendaraan angkutan barang yang masuk ke terminal akan direkam melalui sistem elektronik di pintu masuk. Setelah melakukan aktivitas bongkar muat, kendaraan akan melakukan pembayaran retribusi secara elektronik ketika keluar melalui pintu yang telah ditentukan.
Maizar menambahkan, jika sistem E-Parkir telah diterapkan di Pasar Sarinah, petugas TPR LH Hub tidak lagi berfokus pada pemungutan retribusi. Mereka nantinya dapat dialihkan untuk membantu mengatur arus lalu lintas di kawasan Pasar Sarinah serta mengawasi kendaraan yang masuk dan keluar terminal.
Di sisi lain, Ketua LPM Kelurahan Wirotho Agung, Amir Said, meminta pihak LH Hub dan vendor untuk mendengarkan serta menampung seluruh aspirasi masyarakat sebelum penerapan E-Parkir dilakukan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, pihak vendor, dan masyarakat menjadi kunci agar program tersebut dapat berjalan dengan baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Tebo.
“Program pemerintah akan sukses apabila bersinergi dan didukung penuh oleh masyarakat,” ujar Amir Said.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi dan musyawarah sehingga penerapan E-Parkir nantinya tidak menimbulkan keresahan dan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat di sekitar Pasar Sarinah.
(Herman)


