Audiensi Warga Bukit Pemuatan dengan DPRD Tebo Belum Temui Kejelasan
TEBO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Audiensi masyarakat Desa Bukit Pemuatan bersama pimpinan DPRD Kabupaten Tebo terkait tindak lanjut hasil verifikasi lapangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menghasilkan kejelasan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Tebo, Senin (21/9/2026), tersebut diwarnai kekecewaan masyarakat karena proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga terkait Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, dinilai berjalan lambat.
Audiensi dihadiri Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin, S.P., Ketua Komisi I DPRD Tebo Yuzep Herman, S.Pd.I., serta Wakil Ketua II DPRD Tebo Sahendra, S.E. Sementara dari pihak masyarakat hadir tim pendamping hukum dan advokasi, Hamdi Zakaria, A.Md., C.PL., Aguswadi, C.PL., Ardani Zaidan, C.PL., bersama sejumlah perwakilan warga.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin menyampaikan bahwa pihak DPRD belum menerima dokumen resmi terkait hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim OPD di Desa Bukit Pemuatan.
Ia menyatakan, DPRD akan kembali memanggil perwakilan masyarakat setelah dokumen resmi dari pemerintah daerah diterima.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, S.P. yang tidak hadir dalam audiensi karena menghadiri kegiatan sosialisasi di Kecamatan Sumai.
Melalui pesan WhatsApp kepada Hamdi Zakaria, Sugiyarto menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo melalui surat Bupati telah mengirimkan hasil verifikasi kepada DPRD Tebo beberapa minggu sebelumnya.
Perbedaan informasi tersebut kemudian menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait status dan keberadaan dokumen hasil verifikasi lapangan yang menjadi dasar tindak lanjut laporan warga.
Hamdi Zakaria menyampaikan, proses penanganan laporan masyarakat telah berlangsung cukup panjang. Laporan awal disampaikan pada 28 April 2026, kemudian Komisi I DPRD Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Mei 2026.
Selanjutnya, pada 28 Juli 2026, tim OPD Kabupaten Tebo turun ke Desa Bukit Pemuatan untuk melakukan verifikasi lapangan. Namun, hingga audiensi pada 21 September 2026, masyarakat mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai hasil verifikasi tersebut.
Adapun laporan masyarakat mencakup sejumlah dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Kepala Desa Bukit Pemuatan, di antaranya dugaan jual beli tanah restan desa tanpa izin tertulis dari Bupati Tebo, pembongkaran tiga unit bangunan aset desa tanpa prosedur dan izin, serta penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disebut berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
Selain itu, warga juga mempersoalkan dugaan pemblokiran atau pemortalan jalan umum desa yang disertai pungutan kepada masyarakat.
Seluruh hal tersebut masih berupa laporan dan dugaan dari pihak masyarakat dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Masyarakat Desa Bukit Pemuatan berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tebo dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil verifikasi serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
(Herman)



