SMSI Tebo Soroti Penempatan Rp11,93 Miliar Dana BLUD di BTN
TEBO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo kembali meminta keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo.
Melalui surat konfirmasi ketiga, SMSI Tebo mengajukan 10 poin pertanyaan kepada manajemen RSUD, terutama terkait penempatan dana BLUD di perbankan, termasuk sekitar Rp11,93 miliar yang tercatat berada di Bank BTN.
Wakil Ketua SMSI Tebo, Hafizan Romy Faisal, mengatakan berdasarkan jawaban RSUD sebelumnya, saldo kas BLUD per 31 Juli 2026 mencapai sekitar Rp18,73 miliar. Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp6,79 miliar di Bank 9 Jambi dan Rp11,93 miliar di BTN.
Menurut Romy, RSUD juga menyatakan belum pernah melakukan kajian komparatif terkait penempatan kas BLUD di sejumlah perbankan.
“Karena itu kami mempertanyakan apa dasar dan pertimbangan menempatkan serta mempertahankan sekitar Rp11,93 miliar di BTN jika belum pernah dilakukan kajian komparatif dengan Bank Jambi maupun bank lainnya,” kata Romy, Rabu (23/9/2026).
SMSI juga meminta penjelasan mengenai mutasi dan rata-rata saldo dana BLUD di BTN. Dalam LKPD 2025, saldo per 31 Desember 2025 disebut sekitar Rp11,679 miliar, sedangkan per 31 Juli 2026 mencapai sekitar Rp11,934 miliar.
Selain itu, SMSI mempertanyakan tindak lanjut RSUD terhadap rekomendasi sejumlah fraksi DPRD Tebo terkait penempatan dana BLUD di Bank Jambi.
Minta PKS dengan BTN Dibuka
SMSI juga meminta RSUD memberikan informasi mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BTN, termasuk nomor dan tanggal perjanjian, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, serta fasilitas atau manfaat yang diperoleh.
“Kami juga meminta total bunga, jasa giro dan manfaat finansial lainnya selama tiga tahun terakhir, baik dari BTN maupun bank lainnya,” ujar Romy.
Menurutnya, SMSI juga meminta penjelasan terkait penggunaan Pasal 17 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar pengecualian informasi mengenai bunga dan jasa giro, termasuk bagian informasi yang dinilai dikecualikan.
Sorotan lainnya menyangkut satu unit kendaraan operasional yang disebut diterima RSUD dari pihak perbankan. SMSI meminta penjelasan mengenai dasar pemberian, klausul dalam kerja sama, nilai kendaraan, waktu dan pihak yang menyerahkan, serta dokumen kepemilikannya.
“Kami juga mempertanyakan apakah kendaraan tersebut memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan jumlah saldo, rata-rata saldo atau lamanya dana BLUD ditempatkan di BTN,” katanya.
SMSI turut meminta klarifikasi mengenai kemungkinan adanya bonus, insentif, cashback, uang, fasilitas, atau manfaat lain selama hubungan kerja sama antara RSUD dan pihak perbankan.
Romy menegaskan, permintaan tersebut disampaikan untuk memperoleh informasi dan dokumen yang dapat menjelaskan pengelolaan dana BLUD secara utuh.
“Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran. Kami meminta jawaban berbasis data dan dokumen agar persoalan ini terang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” tegasnya.
SMSI Tebo memberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima kepada pihak RSUD STS Tebo untuk memberikan jawaban tertulis.
Jika belum memperoleh jawaban atau penjelasan yang dinilai memadai, SMSI menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Herman)


