Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua LMPP Tebo Datangi Dinas Pendidikan, Desak Klarifikasi Dugaan Pengusiran Wartawan di SDN 218/VIII Cermin Alam

10/23/26 | Jumat, Oktober 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-23T10:47:07Z

Ketua LMPP Tebo Datangi Dinas Pendidikan, Desak Klarifikasi Dugaan Pengusiran Wartawan di SDN 218/VIII Cermin Alam

TEBO (JAMBI) DIMENSITIVINEWS.COM

Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo, Agus Wadi, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo untuk meminta tindak lanjut atas dugaan pengusiran wartawan media online Mitramabes.com, Sokeh, saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek revitalisasi SDN 218/VIII Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir, Kamis (22/10/2026).

Agus Wadi mengecam dugaan tindakan tersebut dan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo segera melakukan klarifikasi guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Menurut informasi yang diterimanya, pengusiran terhadap Sokeh diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Yunus yang disebut mengaku sebagai petugas keamanan proyek revitalisasi sekolah tersebut.

Agus menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Namun, saat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo, Agus mengaku tidak dapat bertemu langsung dengan kepala dinas maupun kepala bidang pendidikan dasar karena keduanya sedang menjalankan tugas luar kota. Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang petugas pelayanan di kantor dinas.

“Kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Pihak sekolah dan pihak yang disebut terlibat perlu dimintai klarifikasi agar peristiwa yang dialami wartawan tersebut menjadi jelas,” ujar Agus Wadi.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah, termasuk pengelola proyek dan petugas keamanan, agar menghormati tugas jurnalistik serta memberikan ruang bagi wartawan untuk melakukan peliputan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

LMPP Pertimbangkan Langkah Hukum

Agus Wadi menyatakan, apabila persoalan tersebut tidak mendapat tindak lanjut yang memadai, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik kepada kepolisian.

Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan unsur-unsur hukum dan fakta dari peristiwa yang terjadi.

Menurut Agus, keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah penting untuk mendukung pengawasan publik. Karena itu, komunikasi yang baik antara pihak sekolah, pengelola proyek, petugas keamanan, dan insan pers perlu dijaga agar kegiatan peliputan dapat berlangsung secara profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak SDN 218/VIII Cermin Alam, Yunus yang disebut dalam peristiwa tersebut, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

(Herman)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update