Tim Ops Jaran Polres Bungo Amankan Pria Diduga Terlibat Curanmor, Dua Kasus Diungkap
BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Tim Ops Jaran Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial AH (25), warga Kabupaten Bungo, yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bungo dan Polsek Muara Bungo.
AH diamankan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Ia disebut merupakan salah satu target operasi dalam pelaksanaan Ops Jaran yang digelar Polres Bungo.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi LP/B/316/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BH 3237 LK.
Peristiwa itu terjadi pada 10 September 2026. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir sebuah wisma dalam kondisi stang tidak terkunci. Ketika korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, AH juga diduga berkaitan dengan perkara pencurian sepeda motor lainnya yang ditangani Polsek Muara Bungo. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/49/IX/2026/SPKT Polsek Muara Bungo/Polres Bungo/Polda Jambi.
Dalam kasus kedua, sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi BH 2585 CX dilaporkan hilang setelah diparkir di garasi tempat kos korban.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF, satu unit telepon seluler merek Tecno warna silver, satu buah jam tangan touchscreen, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp619 ribu.
AH bersama barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Ops Jaran Polres Bungo telah mengamankan seorang pria yang merupakan target operasi terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, AH diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar **Pasal 476 KUHP**.
Polres Bungo menegaskan proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami keterlibatan terduga dalam perkara yang ditangani.
(Hayamudin)


