Warga Poponcol Kembali Datangi BPN Karawang, Tuntut Kejelasan Sertifikat PTSL
KARAWANG (JAWA BARAT), DIMENSITIVINEWS.COM
Puluhan hingga ratusan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2026).
Aksi damai jilid II tersebut digelar untuk meminta kejelasan terkait sertifikat tanah warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Massa juga mempersoalkan dugaan tumpang tindih lahan warga dengan site plan milik pengembang.
Aksi tersebut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi dan elemen masyarakat, di antaranya Karang Taruna, GMBI, GSI, AMS, BPKB Banten, Lodaya, Ganda Wisesa, Pejuang Siliwangi, Pemuda Pancasila, Monreker, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Dalam aksinya, warga meminta BPN Kabupaten Karawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan proses sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui program PTSL.
Mereka juga mendesak adanya penyelesaian yang jelas terhadap persoalan pertanahan yang telah berlangsung, termasuk dugaan tumpang tindih lahan dengan site plan pengembang.
Di hadapan awak media, Dr. Eigen Justisi, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut perlu segera mendapat penanganan dari pihak terkait, khususnya BPN Kabupaten Karawang.
"Kasus pertanahan ini harus segera diselesaikan oleh pihak terkait, dalam hal ini BPN Kabupaten Karawang. Apabila tuntutan kami tidak direspons, bulan depan kami akan melanjutkan aksi serupa," tegas Eigen.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk upaya warga untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim telah didaftarkan melalui program PTSL.
Eigen menegaskan, warga tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kepastian. Mereka meminta kejelasan mengenai status sertifikat sekaligus penyelesaian atas dugaan persoalan tumpang tindih lahan.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntutan sertifikat tanah Kampung Poponcol dikabulkan," ujarnya.
Ia juga mengajak media, aparat penegak hukum (APH), serta organisasi masyarakat untuk turut mengawasi proses penanganan persoalan tersebut.
"Kami berharap teman-teman media, APH dan ormas ikut mengawasi bersama dalam penanganan kasus di Kampung Poponcol," katanya.
Warga menyatakan akan kembali melakukan aksi apabila tuntutan mereka belum memperoleh penyelesaian. Mereka berharap BPN Kabupaten Karawang membuka ruang dialog dan memberikan kepastian hukum mengenai status tanah yang dipersoalkan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak BPN Kabupaten Karawang terkait tuntutan warga dalam aksi tersebut. Warga pun masih menunggu langkah konkret dan penjelasan resmi dari pihak BPN terkait status sertifikat tanah mereka.
(Agung)


