Notification

×

Iklan

Iklan

Kebijakan Komite Dan Kepala Sekolah SMP Kristen 1 Amanuban Selatan Mengeluarkan Siswa Kelas IX Dari sekolah.

4/19/24 | Jumat, April 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-19T13:56:59Z

News Update Timor Tengah Selatan

Edisi : Jumat, 19 April 2024.

Kebijakan Komite Dan Kepala Sekolah SMP Kristen 1 Amanuban Selatan  Mengeluarkan Siswa Kelas IX Dari sekolah.


Timor Tengah Selatan (Nusa Tenggara Timur), dimensitivinews.com 

Kamis 18 April 2024 seorang siswa kelas IX SMP kristen 1 Amanuban Selatan kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan provinsi Nusa tenggara Timur, di keluarkan dari sekolah dengan kasus pelanggaran pemukulan terhadap seorang guru bimbingan konseling BK.

Dalam pantauan awak media ini bertemu dengan wakil kepsek SMP kristen 1 Amanuban Selatan Aries Y Nitbani menjelaskan bahwa, Yulans Betty siswa kelas IX di keluarkan dari sekolah karena kasus tersebut di atas.

Wakkepsek Aries Y Nitbani menjelaskan bahwa adanya surat berita acara pernyataan yang telah di tandatangani oleh kepala sekolah, sebagai pihak pertama dan orang tua siswa sebagai pihak kedua.

Dalam pantauan awak media ini menghubungi kepala sekolah SMP kristen 1 Abansel melalui via telpon beliau mengatakan bahwa, bunyi pernyataan dalam surat berita acara adalah bahwa pelanggaran siswa tersebut sangat fatal, sehingga keputusan dari pihak sekolah melalui rapat komite sekolah memutuskan untuk mengeluarkan siswa tersebut dari sekolah.

Menurut kepala sekolah SMP kristen 1 Abansel ibu Erni Yunita naitboho s p d bahwa, Yulans Betty telah di keluarkan dari data dapodik sekolah tersebut dan tidak mengenal siswa Yulans Betty di sekolah itu lagi, jelas kepsek Erni Yunita naitboho s p d.

Lanjutnya juga bahwa murid pukul guru itu belum pernah di temukan kalau guru pukul siswa bisa dan itu hal biasa, ujar Erni Yunita naitboho s p d.

Dari keempat siswa SMP kristen 1 Abansel yang melakukan pelanggaran dan keempat nya di scors selama seminggu, setelah itu keempat siswa ini mengikuti pelajaran selama tiga hari namun siswa yang bernama Yulans Betty di nyatakan perbuatan nya sangat fatal, sehingga pihak sekolah mengeluarkan nya dari sekolah jelas Yulans Betty.

Pihak sekolah menunggu adanya pendekatan dari orang tua siswa terhadap korban bernama yunim Nuban sebagai guru BK di sekolah tersebut, namun sejak kejadian bulan februari sampai dengan akhir Maret tidak ada pendekatan dari orang tua siswa terhadap korban.

Ibu kornalia tenis adalah orang tua siswa masih mengharapkan anaknya  bisa bersekolah kembali dan mengikuti ujian Nasional, dan ketika ibu kornalia ini mengantar anaknya ke sekolah untuk mengikuti ujian praktek, namun pihak sekolah menolak dengan alasan surat pernyataan yang telah di tandatangani oleh kepala sekolah, dan juga orang tua siswa  di atas materai.

Dan ibu kornalia tenis mengaku ke pihak awak media ini bahwa dirinya tidak bersekolah jadi buta huruf sehingga ia tidak mengerti isi surat pernyataan yang telah di tandatangani, pikir nya surat pernyataan tersebut hanya surat peringatan untuk anaknya jangan mengulangi lagi perbuatannya itu, ungkap si ibu kornalia tenis.

Sampai dengan berita ini di terbitkan orang tua siswa berharap agar pihak sekolah dapat menerima anaknya kembali bersekolah, ungkap si ibu memohon.

Liputan : Melki S. Selan

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update