Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Apa Dengan APH, Penambang Galian C Bebas Beroperasi di Tiga Titik di kabupaten Maros.

6/22/24 | Sabtu, Juni 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-22T05:04:46Z

News Update Maros 

Edisi : Sabtu, 22 Juni 2024 

Ada Apa Dengan APH, Penambang Galian C Bebas Beroperasi  di Tiga Titik di kabupaten Maros.



Maros, Sulawesi Selatan (dimensitivinews.com.

Ketua Lembaga Pengawasan Publik Nasional (LP3N), Bidang Divisi  Pengawasan  Se Sul Sel Irwan Mote Angkat bicara Di  Publik, melalui penyiaran media Dimensitivinews.com, Jumat 21 Juni 2024 mendatangi kantor Redaksi media Dimensitivinews.com di Makassar, guna untuk berkoordinasi dengan pimpinan umum media dimensitivinews.com Dan Alhasil  sempat berkolaborasi dengan lembaga pengawasan dan media dimensitivinews.com, terkait penambangan yang ada Di Kabupaten Maros, Bosowa Masuk Sebelum Pabrik Semen Bosowa Sebelah Kiri, yang di duga keras tidak mengantongi IUP Produksi.

lebih Ironis lagi, kalau ada Sampai Polres Maros dan Polda Sul Sel tidak Mengambil Suatu Tindakan Keras terhadap Para Penambang Yang Tidak Mengantongi IZIN Atau IUP Produksi, Juga Biasanya Izin Yang Sudah Kadaluarsa Yang Selalu Di jadikan Dasar Utama Bila Mana Ada kedatangan Tamu Dari Instansi Yang Terkait Baik Dari Para APH, Maupun Juga Dari Dinas Pertambangan Provinsi Sul Sel dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sul Sel.

kabupaten Maros Poros Bosowa sangat parah dan menurut warga setempat Yang Enggang di sebut Namanya bahwa, katanya sudah menguasai Semua ya para APH  Baik Dari Polres Maros Sampai Naik tingkat Polda Sul Sel, ucap ketua LP3N  Divisi Pengawasan  SeSul Sel, Kabupaten Maros, Poros Bosowa Sulawesi Selatan . 

Tambang Galian C Jenis Olahan Batu di Maros Poros Bosowa Sulawesi Selatan Diduga Pemprov Sulsel Tutup Mata, dan Para APH Dan Instansi Yang Terkait di dalamnya, kata Irwan Lembaga LP3N Divisi Pengawasan Se Sulawesi.
Menurut salah satu Tokoh masyarakat Yang Dekat lokasinya Pak Ronal Biq Bos dari Gudang 88 dan Menunjuk sebagai orang kepercayaannya  Sebagai pelaksana atau orang kedua dari Biq Bos Ronal Gudang 88, Yaitu Saudara Pak Colleng Yang Hampir  menguasai semua yang di poros Bosowa Kabupaten Maros yang namanya tidak mau disebutkan menjelaskan, kegiatan tambang illegal ini hampir semua kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan khususnya Poros Bosowa Kabupaten Maros. 

Itu tanda lemahnya aturan dari provinsi Sulawesi Selatan, Khususnya Poros Bosowa Kabupaten Maros ditambah dengan jalan yang kotor akibat dari mobil truk yang melintas dengan muatan material dari tambang illegal, Dan ini sangat membahayakan pengguna jalan khususnya kendaraan roda dua yang melintas,” Katanya, warga setempat Selasa 18 Juni 2024.

Sementara itu, Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat Rabu kemarin (19/6/2024), saat di konfirmasi melalui WahtsApp, terkait adanya keluhan masyarakat mengenai maraknya Tambang Ilegal ini Poros Bosowa Kabupaten Maros, hingga berita ini di tayangkan Sambil Menunggu hasil Kinerja dari Pertambangan Provinsi Sul Sel Dan Juga Para APH Dan Juga Instansi Yang Terkait di dalamnya, kata Lembaga LP3N Irwan.

Perlu diketahui, ada sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, adapun sanksi yang mengatur terkait tidak memiliki izin usaha pertambangan diatur dalam Pasal 158.

Sanksi hukum ini, berlaku untuk setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 (tahun) dan/atau denda maksimal Rp10.000.000.000

Tidak hanya itu, jika ada seseorang atau setiap orang yang dengan sengaja memindahtangankan IUP, IPR atau IUPK tanpa persetujuan menteri, akan dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000.000 Miliar. 

Sanksi lain juga, dapat diberikan kepada setiap orang yang IUP atau IUP-nya dicabut atau berakhir serta tidak melaksanakan reklamasi maupun pasca tambang, akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000.000.

Kegiatan pertambangan menjadi perhatian Pemerintah Indonesia, karena pertambangan merupakan hal krusial yang sewaktu-waktu dapat menghilangkan keadilan, untuk seluruh bangsa Indonesia sehingga sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan sangat jelas.

Oleh karena itu, setiap orang yang akan melakukan kegiatan pertambangan harus mengetahui syarat pengajuan izin galian dan cara mendaftar izin usaha pertambangan 2021 terbaru. Penggolongan pertambangan juga telah ditentukan pemerintah beserta peraturannya masing-masing, salah satunya yaitu peraturan pemerintah tentang galian c atau Sejenisnya. 

Lanjut ketua lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional (LP3N) Irwan Mengatakan Bahwa di dalam Undang undang Mineral dan Batu Bara Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.

Dalam Undang Undang ini diatur mengenai penyempurnaan terhadap Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu menambahkan materi muatan baru berupa: (1) pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan; (2) kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara; (3) rencana pengelolaan Mineral dan Batubara; (4) penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP; (5) penguatan peran BUMN; (6) pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan (7) penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang. 

Dalam Undang-Undang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang Kontrak Kerja/KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B.

Lanjut Irwan Mengecam keras dengan Adanya dugaan Main Mata Antara Penambang dan Para APH /Instansi Yang Terkait. Ada Apa sebenarnya Yang terjadi Para Penambangan di Kabupaten Maros /Poros Bosowa sampai sekarang tidak ada tindakan dari Instansi Yang Terkait, lebih Sangat Memprihatinkan bila Para Instansi Semua Yang Terkait juga Pada Diam atau ada Pembiaran di Kabupaten Maros Poros Bosowa.

juga dugaan keras adanya Pembiaran di karenakan Ada Oknum di dalamnya Yang Terlibat jadi Pemain Hebat, Ya Jadi kami Mengutip Bahwa Polres tutup Mata, Polda Sul Sel kedip Mata, Ya Ironis kan, Kata Irwan LP3N.

Kami Berharap dari Lembaga pengawas Pelayanan Publik Nasional LP3N Sangat mengharapkan sekali setelah terbitnya pemberitaan ini lewlanjut Ketua LP3-N .Irwan .Bila Mana Sampai Berita Ini kami sdh Share di group Polda dan grou Polres .Sul Sel .Maka Kami berserta Tim mengambil suatu langkah untuk bertemu dengan KOMBES HELMY Sebagai Direktur Kriminal Khusus .Polda Sul Sel Guna Untuk .Menindak Lanjuti Tentang Pemberitaan Ini terkait Maraknya kegiatan Penambangan .di kab.Maris Sul Sel  Tanpa Mengantongi IZIN /IUP PRIDUKSI.Kata  ketua Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional .Kab Maros .( Laporan ketua lP3-N  Devisi Pengawasan se sul sel Irwan. 

Liputan : Arfah Adha Mansyur

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update