Kuasa Hukum Tiga Tersangka Ajukan RDP ke DPRD Palas, Minta Klarifikasi Legalitas PT Barapala
PADANG LAWAS (SUMATERA UTARA), DIMENSITIVINEWS.COM
Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Padang Lawas. Permohonan tersebut bertujuan menghadirkan pihak PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) untuk mengklarifikasi legalitas lahan yang menjadi objek perkara.
Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi keluarga tiga tersangka yang saat ini diproses oleh Polres Padang Lawas berdasarkan laporan PT Barapala dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.
Menurut Mardan, permintaan RDP diajukan agar DPRD sebagai representasi masyarakat dapat menilai secara objektif permasalahan yang terjadi, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap warga di wilayah Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah.
“Melalui RDP ini, kami ingin membuka secara terang siapa pemilik sah lahan tersebut berdasarkan hukum, sekaligus meminta kejelasan terkait aktivitas PT Barapala di lokasi yang disengketakan,” ujar Mardan kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya klaim lahan oleh perusahaan di area yang disebut berada dalam pengawasan negara, yang ditandai dengan papan Satgas PKH. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh DPRD, termasuk meminta dokumen perizinan dan kepemilikan dari pihak perusahaan.
Dalam surat permohonan RDP, lanjut Mardan, pihaknya turut melampirkan sejumlah dokumen, termasuk putusan pengadilan tingkat banding Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan yang menyatakan PT Barapala tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan yang disengketakan.
Selain itu, ia juga merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan lokasi izin perusahaan berada di Kecamatan Barumun, bukan di Barumun Tengah.
Mardan menilai, kejelasan status lahan sangat penting untuk memastikan siapa pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan pencurian sawit tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Barapala terkait permohonan RDP maupun tudingan yang disampaikan kuasa hukum.
(Arfah)



