News Update Morowali
Edisi : Rabu, 11 September 2024
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pj Sekda Morowali.
Morowali (Sulawesi Tengah), dimensitivinews.com.
Penjabat Bupati Morowali, Doktorandes Yusman Mahbub M S i, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Doktorandes Haji Abdul Wahid Hasan M P d sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali. Acara pelantikan berlangsung di halaman Kantor Bupati Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, pada Senin (09/09/2024).
Prosesi pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana tugas Ketua PKK Morowali, Nyonya Fawakihah Yusman Mahbub, unsur Forkopimda Kabupaten Morowali, para asisten dan staf ahli Setkab Morowali, pimpinan OPD lingkup Pemkab Morowali, serta pejabat vertikal kabupaten. Selain itu, Kepala BKPSDMD Morowali, Alwan Haji Abubakar SP, pengurus Dharma Wanita Persatuan Morowali, pejabat eselon III / IV, tamu undangan, serta insan pers juga turut menyaksikan acara tersebut.
Pelantikan Abdul Wahid Hasan, Pembina UTama Muda, IV/c sebagai P j Sekda Kabupaten Morowali dilakukan berdasarkan SK Bupati Nomor, 821 titik 22 garing 2050 garing BKPSDMD garing XI garing 2024, tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali.
Dalam sambutannya, P j Bupati Yusman Mahbub mengungkapkan rasa bangga atas terselenggaranya pelantikan ini dengan sukses. Dirinya juga mengucapkan selamat kepada Abdul Wahid Hasan atas pengangkatan sebagai P j Sekda Morowali dan berharap agar, tugas serta tanggung jawab yang diemban dapat dilaksanakan dengan baik.
"Selamat kepada P j Sekda Morowali yang baru saja dilantik. Semoga bisa menjalankan tugas dengan baik, Umur yang pendek ini harus kita tujukan kepada seluruh ASN bahwa kita berprestasi. Begitu juga kepada Ketua DWP Morowali semoga bisa menjalankan programnya dengan baik," ujar P j Bupati.
P j Bupati Morowali, juga menyampaikan terima kasih kepada unsur Forkopimda atas dukungan mereka, dalam membantu pemerintah daerah untuk menyukseskan seluruh program pembangunan di Kabupaten Morowali.
Liputan : Andi Putra


