Notification

×

Iklan

Iklan

Basuki Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan di Desa Muara Kilis Lapor ke Polres Tebo.

11/19/24 | Selasa, November 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-19T07:49:25Z

News Update Tebo 

Edisi : Selasa, 19 November 2024 

Basuki Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan di Desa Muara Kilis Lapor ke Polres Tebo.



Tebo (Jambi), dimensitvnews.com.

Basuki warga dusun Sungai Bungin Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir yang menjadi Saksi TPS Tim salah satu paslon bupati dan wakil bupati Tebo di Desa Kilis yang  lagi sibuk mendata TPS 07, diduga dikeroyok oleh E Y dan M s, kejadian ini  terjadi di dusun Sungai Jelapang RT 21 Desa Muaro Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Menurut keterangan Tim Advokasi Aston, diduga Pelaku adalah E Y dan M s yang juga merupakan warga desa Muara Kilis, dan menurut keterangan korban juga,  E Y diduga adalah juga Tim Pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tebo nomor urut 2 dan diduga merupakan Kordes Muara Kilis, Senin, (18/11/2024).

Pada media ini, Tim Advokasi pasangan Nomor urut 1 Aston, Advokat Syaiful SH menjelaskan kronologi kejadian. “Korban lagi mendata warga yang akan memilih di TPS 07 dusun Sungai Jelapang Desa Muara Kilis, di TKP korban bertemu dengan salah seorang warga lalu terjadilah komunikasi," ujarnya.

Tidak berapa lama  E Y dan MS terlihat kearah korban sambil mengendarai sepeda motor dan berhenti berbicara bersama warga tersebut, lalu korban pergi, selang tidak berapa lama warga tersebut memanggil korban. 

Disitu E Y menanyakan kepada korban soal bantuan dari salah satu paslon bupati untuk Balai Dusun yang ada di dusun Bungin, setelah menanyakan itu lalu korban ditinju oleh E Y pada pipi kiri dan kanan, sementara M s menerjang korban dari belakang, karena merasa nyawanya terancam kemudian korban menyelamatkan diri dan lari ke kerumah warga.

Akibat kejadian ini, korban mengalami mual-mual, kesulitan bernafas, tenggorokan sakit, pinggang dan punggung terasa sakit dan korban sudah dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan telah dilakukan Visum.

"Atas kejadian pengeroyokan ini, korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Tebo. Kami minta segera ditindak sesuai Pasal 170 KUHP dan pelaku diancam 5 tahun penjara dan kami minta pelaku segera ditahan," tutup Syaiful.

Liputan : Herman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update