Notification

×

Iklan

Iklan

GAMAT RI DPC KOTA Pare-Pare Memenuhi Titik Pendampingannya dikabupaten Gowa.

12/17/24 | Selasa, Desember 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-17T10:05:42Z

News Update Gowa (Sulawesi Selatan)

Edisi : Selasa, 17 Desember 2024 

GAMAT RI DPC KOTA Pare-Pare Memenuhi Titik Pendampingannya dikabupaten Gowa.



Gowa (Sulawesi Selatan), dimensitvnews.com.

Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT R I) DPC kota Parepare melakukan pendampingan dan survey dikabupaten Gowa beserta konsultasi, dan mediasi kepada pihak pihak terkait untuk keperluan yang dapat mendukung hak saudara David Harriyanto Du Puy, dalam penyelesaian penerbitan sertipikat di ATR/BPN kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin, 16 Desember 2024.

Gamat R I bersama tim berkunjung langsung kelokasi objek lahan pihak David Harriyanto Du Puy, yang terletak diDusun Pappareang Desa Belapunranga Kecamatan Paranglo e kabupaten Gowa provinsi Sulawesi selatan, untuk memastikan titik lokasi yang dimaksud dan pengecekan tapal batas bedasarkan surat pernyataan perjanjian pengalihan tanah garapan dengan nomor, SPPT 7 3 0 6 0 6 0 0 0 8 0 1 4 0 2 1 2 0 yang terdaftar di SISMIOP dengan kode blok:014 dan nomor gambar: 0212 dengan luas kurang lebih dua ribu tiga ratus empat puluh meter persegi, dengan batas batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Sitti Saenab Binti Ahmad 
Sebelah Timur: Jalan
Sebelah Selatan: Jalan lorong
Sebelah Barat: Hatia Binti Madang.

"Yang saat ini intens kami dampingi berdasarkan surat aduan tertanggal 3 Desember 2024 dan surat kuasa tertanggal 9 Desember 2024, dan kami akan melakukan tindakan tindakan bersama tim karena dianggap penting dan dipandang perlu", ujar Ketua GAMAT R I DPC Kota Parepare Andi Mappasere.

Andi Mappasere selaku Ketua GAMAT R I DPC Kota Parepare menjelaskan,
Saat ini pendampingan yang dilakukan yakni masih dalam proses verifikasi internal kepada warga Dusun pappareang terkait riwayat tanah objek yang dimaksud, terkait data subjek dan objek yang ada didesa Belapunranga Kecamatan Paranglo e  Kabupaten Gowa.

Syarifuddin Tutu selaku warga dusun pappareang menjelaskan bahwa awalnya objek tersebut saya dapatkan dengan cara ganti rugi lahan pada tahun 2000, lalu  pada tahun 2022 saya melakukan pengalihan hak kepada pihak David Harriyanto Du Puy berdasarkan Surat pernyataan perjanjian pengalihan tanah Garapan, yang ditanda tangani oleh aparat Pemerintah Desa yakni Kepala Dusun dan Kepala Desa tertanggal 19 Agustus 2022".

Selanjutnya dari Gamat  R I DPC Kota Parepare bersama dengan tim mendatanggi kantor ATR/BPN Kabupaten  Gowa dengan berkoordinasi dengan pejabat BPN, dan diterima diruangannya oleh bapak Yarso Sudarso selaku kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah, bertujuan untuk memastikan apakah lahan yang dimaksud dapat melakukan permohonan pendaftaran tanah untuk diterbitkan sertipikat Hak Milik atas pemohon David Harriyanto Du Puy, dan lanjut dari Gamat R I menunggu jawaban dari pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa.

Lanjut ketua GAMAT R I DPC Kota Parepare menambahkan bahwa sesudah saya berkoordinasi dengan pihak warga dusun setempat, adanya pihak atau oknum yang mengklaim objek pihak David Harryanto Du Puy, maka besar dugaan saya dengan adanya pemetaan dari aplikasi BHUMI ATR/BPN yang mana lokasi yang ditujukkan dari pihak David Harryanto Du Puy, dimana lahan tersebut sudah ada garis pemetaan seluas lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh meter persegi, dimana dalam garis pemetaan tersebut sudah banyak sertipikat yang diterbitkan oleh pihak BPN kabupaten Gowa, sehingga dari pihak GAMAT R I DPC kota Parepare meyakini adanya unsur kerjasama oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga pihak David Haryanto Du Puy diduga dipersulit dengan diharuskannya melampirkan rekomendasi dari Bupati, PTPN dan lain lain, yang dimana pihak David Harryanto Du Puy telah memiliki alas hak sporadik, surat keterangan tidak bersengketa dari Kepala Desa tertanggal 19 November 2024 dan surat pernyataan riwayat tanah dari Kepala Desa dan diketahui Camat tertanggal 19 November 2024.

GAMAT R I DPC Kota Parepare berharap dengan adanya bukti bukti fisik agar pihak ATR/BPN kabupaten Gowa dapat melakukan  proses permohonan pendaftaran tanah atas objek yang dimaksud.

"Hadirnya DPD GAMAT DPC kota Parepare diharapkan dapat mempercepat dan mendukung penerbitan sertipikat Hak milik kepada subyek yang dimaksud.

Dan apabila nantinya ada aturan yang berbenturan dengan peraturan di pemerintah kabupaten, provinsi sampai pusat akan kami koordinasikan dengan kementerian terkait, minta untuk ditinjau ulang,"ujar Ketua GAMAT R I DPC Kota Parepare.tutupnya

Liputan : Darman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update