Polres Barru Rilis Pengungkapan Kasus Penipuan Modus Tawarkan Dana Gaib Sebabkan Kerugian Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah.
Barru (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Berawal pada saat pelaku Hendra Laki-laki umur 40 tahun beralamat di jalan melati desa taccimpo kecamatan dua Pitue Kabupaten Sidrap, membuat dan mengedit video testimoni yang berisi klaim bahwa dirinya telah membantu seseorang mendapatkan "dana gaib" sejumlah Rp500.000.000. Video tersebut diunggah ke akun Facebook dengan nama Kyai Haji Hendra pusat konsultasi masalah, disertai nomor WhatsApp 083890719975.
kemudian korban yang bernama Hanika, perempuan umur 55 Tahun dan beralamat di putiangin desa lasitae kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru, melihat video tersebut dan tertarik, lalu menghubungi Hendra melalui WhatsApp. Awalnya, telepon tidak berlangsung lama karena Hanika langsung menutupnya. Kemudian Hendra menelpon kembali dan memulai percakapan.
Dalam percakapan, pelaku menawarkan bantuan "dana gaib" dengan imbalan awal untuk pembelian alat-alat ritual sebesar Rp1.000.000. Ia menyatakan bahwa dalam waktu satu hari dana tersebut akan diproses menjadi Rp500.000.000.
kemudian korban mengirimkan uang Rp1.000.000 ke rekening BRI atas nama AA HENDRA sesuai dengan instruksi dari pelaku.
Setelah lima jam, korban mengirimkan nomor rekening atas nama KARMILA untuk menerima dana. Namun pelaku kembali meminta uang sebesar Rp3.500.000 dengan alasan "ucapan terima kasih" sebelum pencairan dana dilakukan, Uang tersebut pun dikirimkan.
Proses ini terus berlanjut dengan berbagai alasan yang dikemukakan oleh pelaku, sehingga total uang yang dikirim oleh korban mencapai sekitar Rp151.750.000.
pelaku juga sempat meminta tambahan uang sebesar Rp25.000.000, namun tidak dipenuhi oleh korban karena yang bersangkutan sudah tidak memiliki dana. Setelah itu, komunikasi terputus.
atas kejadian itu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke mapolres Barru untuk segera ditindaki, dan Beruntung Pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 17 April 2025 pukul 03.00 WITA di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Barru dan Unit Tipidter Satreskrim Polres barru bersama Unit Resmob Polda Sulsel, dengan Pasal yang Disangkakan, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024,
tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar Rupiah.
dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, 24 ikat uang mainan pecahan Rp100.000,- total senilai Rp500.000.000,-.
1 unit HP Oppo F5 warna merah, 1 unit HP Vivo Y51 warna biru mengkilat Beserta dusbox dan berisi aplikasi BRIMO atas nama AA HENDRA, 4 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, Uang senilai Rp24.000.000, dan Jumlah kerugian yang di alami korban yakni sebesar Rp151.750.000
(Syahruddin Cokkas)








