Delapan Ruko di Pasar Sentral Takalar Penunggak Retribusi Disegel.
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Pemerintah Kabupaten Takalar melalui tim gabungan melakukan penyegelan dan pengosongan delapan unit ruko di Pasar Sentral Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, pada Kamis (8/5/2025).
Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Serta surat dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Takalar tertanggal 5 Mei 2025.
Tim gabungan terdiri dari unsur Disperindag, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Disperindag Nasruddin A.ST.M.S i, Perwakilan Bapenda Adnan Syahrir S.E.M.M, Serta personel Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda Subair S.Sos.
Kepala Disperindag Takalar, Nasruddin, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena para penyewa tidak membayar retribusi daerah sejak tahun 2021 hingga 2024. Hari ini ada delapan ruko yang kami segel, sebagian masih digunakan, Sebagian lainnya sudah kosong, ujarnya.
Kepala Disperindag juga menambahkan, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat teguran kepada para penyewa, namun tidak diindahkan. Karena itulah langkah tegas diambil sesuai aturan yang berlaku.
Setiap ruko yang disegel ditempeli stiker bertuliskan, Ruko dalam Pengawasan Disperindag Takalar. karena belum membayar Retribusi Daerah, Dilarang Melakukan Aktivitas di Ruko Ini, sebagai bentuk peringatan, sekaligus informasi kepada masyarakat, jelasnya.
Kadis Perindag Menambahkan bahwa Penyegelan ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Takalar. Dalam menertibkan aset daerah dan menegakkan peraturan demi menciptakan tata kelola pasar yang tertib dan profesional.
Hal ini juga merupakan Salah satu Program Unggulan Bapak Bupati, Insinyur Haji Muhammad Firdaus Daeng Manye MM, dan Bapak Wakil Bupati Takalar, Doktor Haji Hengky Yasin S.Sos MM dalam mendorong Peningkatan PAD dan juga kedisiplinan pembayaran retribusi daerah Kabupaten Takalar, Ungkap Kadis Perindag.
Setelah penyegelan, tim gabungan juga menyampaikan imbauan kepada penyewa ruko lainnya yang masih memiliki tunggakan Agar segera melunasi kewajibannya.
Selain itu, para pedagang yang menempati lapak di depan ruko Pasar Sentral yang Dekat jalan poros Takalar, Diminta untuk segera mengosongkan area tersebut demi menjaga kerapian dan keindahan pasar Sentral Takalar.
(Natsir Tarang)











