DPD REPRO Pangkep Anggap Surat Pernyataan Kepala SMA Negeri 13 Pangkep Cacat Hukum.
Pangkajene dan Kepulauan, Pangkep, (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga komite sekolah sangat tidak sesuai surat pernyataan, serta tidak relevan dengan isi yang di uraikan dalam surat pernyataan kemudian tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan, selanjutnya tidak dihadiri oleh mayoritas pengurus komite serta kepala sekolah tidak menjelaskan kesalahan ketua komite, sehingga di nonaktifkan karena menurut hemat kami bahwa nonaktifkan itu karena ada sesuatu yang sangat krusial permasalahan, atau pelanggaran ketua komite dan untuk kelancaran pemeriksaan maka perlu di nonaktifkan.
akan tetapi jika tidak terbukti maka yang bersangkutan diaktifkan kembali dan dikembalikan nama baiknya. hal ini di sampaikan oleh Nurhidayat Sekretaris Relawan Prabowo kabupaten Pangkep.
Aturan pemberhentian ketua komite sekolah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (A D/A R T) sekolah masing-masing, yang umumnya memerlukan keputusan rapat komite sekolah yang dihadiri oleh mayoritas anggota, setelah sebelumnya mempertimbangkan alasan kuat dan mengacu pada standar operasional prosedur sekolah, dengan masa jabatan yang dibatasi maksimal tiga tahun sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Langkah-langkah Pemberhentian Ketua Komite Sekolah
Periksa A D/A R T Sekolah
Setiap komite sekolah memiliki A D/A R T yang mengatur proses pemilihan, pemberhentian, dan masa jabatan ketua.
Periksa A D/A R T sekolah Anda untuk mengetahui prosedur dan persyaratan yang spesifik untuk pemberhentian.
Alasan Pemberhentian yang Kuat
Ada alasan yang cukup kuat untuk melakukan pemberhentian, misalnya tidak menjalankan tugas dengan baik atau tidak lagi memenuhi kualifikasi.
Rapat Komite Sekolah
Pemberhentian ketua komite sekolah harus melalui rapat pleno komite sekolah.
Rapat tersebut harus dihadiri oleh sebagian besar anggota komite, sesuai yang tertera di A D/A R T. Pengambilan Keputusan Keputusan pemberhentian harus disetujui oleh mayoritas anggota yang hadir dalam rapat.
Peran Komite Sekolah
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 ini merupakan landasan hukum bagi komite sekolah, yang menetapkan masa jabatan anggota komite paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite sekolah memiliki tanggung jawab memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, dan pengawasan pendidikan.
Komite juga berperan dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung kemajuan.
Seorang kepala sekolah yang memberhentikan ketua komite sekolah kemungkinan melanggar Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur bahwa anggota komite sekolah, termasuk ketuanya, dipilih secara akuntabel dan demokratis dalam rapat orang tua/wali, dan masa jabatannya memiliki batas waktu, sehingga pemberhentian sepihak oleh kepala sekolah tidak sesuai dengan prinsip pemilihan dan pemilihan ulang yang diatur dalam peraturan.
Dasar Hukum Pemberhentian:
Proses Pemilihan Anggota Komite: Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, anggota komite sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali peserta didik.
Masa Jabatan: Masa jabatan anggota komite sekolah adalah paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya. Kedudukan Komite Sekolah: Komite sekolah memiliki kedudukan yang sejajar dengan kepala sekolah, bukan sebagai bawahan atau institusi yang bertanggung jawab kepada pemerintah pusat.
Implikasi Pemberhentian oleh Kepala Sekolah:
Pelanggaran Prinsip Demokrasi dan Akuntabilitas: Pemberhentian sepihak oleh kepala sekolah menunjukkan tidak adanya penghormatan, terhadap proses pemilihan demokratis dan akuntabilitas yang diatur dalam peraturan.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang: Kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan ketua komite sekolah secara sepihak, kecuali jika ada bukti pelanggaran yang jelas dari pihak komite.
Sanksi Administratif: Apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam tata kelola komite sekolah, sekolah atau komite dapat dikenai sanksi administratif oleh dinas pendidikan setempat.
Sekretaris Relawan Prabowo Mempertanyakan kehadiran guru SMA negeri 13 pangkep dalam pertemuan pengurus komite dalam, kapasitas sebagai apa oleh karena berdasarkan surat kepala sekolah nomor, titik 400 titik 3 titik 5 garing 255 garing UPT SMA Negeri 13 garing PKP garing Disdik tanggal 30 Agustus 2025, perihal undangan pertemuan pengurus komite
Kemudian surat pernyataan nomor titik 400 titik 3 titik 8 garing 257 a garis datar UPT SMA Negeri 13 garing PKP garing Disdik tanggal 1 September 2025, sedangkan surat pernyataan kepala sekolah baru diterima tanggal 15 September 2025 yang menjadi dasar evaluasi kinerja, serta pertimbangan organisasii di nonaktifkan Ahmad Andi Baso.S.p.M.S.i selaku ketua komite SMA Negeri 13, Pangkep oleh kepala SMA Negeri 13 Pangkep, sangat tidak beralasan oleh karena yang hadir dalam pertemuan kebanyakan guru sedangkan orang tua siswa tidak memelihara syarat, demikian juga pengurus komite juga tidak menuhi syarat.
Selanjutnya surat tersebut dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga komite sekolah ini keputusan sepihak, karena bukan surat keputusan komite akan tetapi surat pernyataan kepala sekolah, sehingga pernyataan nonaktifkan Ahmad Andi Baso selaku ketua komite SMA Negeri 13 Pangkep tidak memenuhi beberapa unsur juga cacat hukum.
Sehubungan pelanggaran dan penyalagunaan jabatan serta wewenang kepala sekolah, maka Relawan Prabowo kabupaten Pangkep meminta kepada bapak gubernur Sulawesi Selatan untuk memberhentikan Haji Muchtar S.P.d.M.P.d dari jabatannya sebagai kepala SMA Negeri 13 Pangkep.
(Arfah Adha Mansyur)