Notification

×

Iklan

Iklan

Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Senilai Rp 16,2 Miliar: Kapolda Sulsel Tegaskan Perang terhadap Narkoba

11/11/25 | Selasa, November 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-10T23:22:08Z

Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Senilai Rp 16,2 Miliar: Kapolda Sulsel Tegaskan Perang terhadap Narkoba
 
Makassar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Polrestabes Makassar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama bulan November, bertempat di halaman apel Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
 
Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, SH,M.H., yang didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi Polda Sulsel, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel Brigjen Pol. Budi Sajidin, Walikota Makassar Munafri Arifuddin, SH, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si, Kajari Makassar Andi Panca Sakti, dan Ketua DPRD Kota Makassar Supratman. Kehadiran para tokoh penting ini menunjukkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memerangi narkoba.
 
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Polda Sulsel dan jajaran telah berhasil menangkap 3.815 tersangka dengan barang bukti yang sangat signifikan, yaitu sabu seberat 125 kg, ekstasi sebanyak 19.791 butir, obat-obatan terlarang sebanyak 59.000 butir, dan ganja seberat 8,741 kg. Jumlah Laporan Polisi (LP) yang berhasil ditangani mencapai 2.531 kasus.
 
Khusus pada bulan November 2025, Polrestabes Makassar berhasil mengungkap barang bukti narkotika dengan total nilai yang fantastis, yaitu mencapai Rp 16,2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 13 Kg, tembakau sintetis seberat 1 Kg, dan obat-obatan terlarang seberat 6 kg. Dari pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 177 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 100 orang dalam 59 Laporan Polisi.
 
"Sabu, jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi oleh 10 orang, tembakau sintetis jika diasumsikan 1 ml dikonsumsi oleh 10 orang, dan obat jika diasumsikan 1 butir dikonsumsi oleh 1 orang, maka potensi penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba sangatlah besar. Selain itu, dengan pengungkapan kasus ini, kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi sebesar 1,4 triliun rupiah, dengan asumsi biaya rehabilitasi per orang sebesar 8 juta rupiah," ujar Kapolda Sulsel dengan nada prihatin.
 
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 132 UU NO.35 TAHUN 2009 tentang Narkotika dan pasal PASAL 435 SUBS PASAL 436 UU RI NO.17 TAHUN 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 AYAT (1) KE- 1 KUHPIDANA. Mereka terancam hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.
 
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digencarkan, baik di tingkat Polda maupun di tingkat jajaran Polrestabes dan Polres. Ia berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar.
 
"Kita ingin menjadikan Makassar atau Sulawesi Selatan benar-benar dalam situasi kondusif, situasi yang aman. Kami akan menjadikan Makassar atau Sulawesi Selatan adalah tempat yang aman dan akan menjadikan Makassar atau Sulawesi Selatan tempat yang paling tidak aman bagi pelaku-pelaku kejahatan, termasuk narkoba," pungkasnya dengan nada tegas.
 
(Arfah Adha Mansyur)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update