LBH SUARA PANRITA KEADILAN DESAK PENYELIDIKAN TUNTAS ANCAMAN TERHADAP JURNALIS DI BARRU


LBH SUARA PANRITA KEADILAN DESAK PENYELIDIKAN TUNTAS ANCAMAN TERHADAP JURNALIS DI BARRU
 
Makassar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com

LBH Suara Panrita Keadilan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres dan Kejaksaan Negeri Barru, untuk segera mengusut tuntas dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap Rusman, seorang jurnalis di Kabupaten Barru, beserta keluarganya. Ancaman serius ini diduga kuat terkait pemberitaan proyek desa yang bermasalah.
 
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, di Makassar menerima pengaduan dari Rusman yang melaporkan insiden menakutkan yang menimpa keluarganya.
 
Kronologi Kejadian:
 
Pada Senin, 2 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, seorang oknum Sekretaris KKAD Desa Harapan yang juga menjabat sebagai mandor proyek rabat beton Visew, mendatangi pekarangan rumah keluarga Rusman di Desa Harapan, Kabupaten Barru. Saat itu, Rusman tidak berada di rumah karena sedang menjalankan tugas peliputan di luar daerah.
 
Setibanya di lokasi, oknum tersebut langsung bertanya dengan nada tinggi dan emosi kepada kakak perempuan Rusman: “Di mana Rusman? Apa sebenarnya maunya Rusman?”
 
Meskipun kakak Rusman menjelaskan bahwa adiknya sedang bekerja di luar daerah, oknum tersebut justru semakin memperlihatkan keberatan dan kemarahan terkait pemberitaan proyek Visew yang sebelumnya diterbitkan oleh Rusman. Oknum tersebut menyatakan bahwa keluarga pihak istrinya merasa tersinggung dan malu atas pemberitaan itu, bahkan menyebut bahwa mereka memiliki “pangkat tinggi” yang secara tersirat bisa digunakan untuk memberi tekanan.
 
Puncak intimidasi terjadi ketika kakak Rusman meminta agar masalah tersebut dibicarakan langsung dengan Rusman. Oknum itu justru mengeluarkan ucapan bernada ancaman yang sangat serius:
 
"Tidak hanya satu orang yang dapat masalah. Semua keluarga bisa kena. Ibarat tandang kelapa, kalau satu tandang saja ditebas, maka runtuh semuanya.”
 
Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada tinggi, ekspresi marah, dan gestur yang sangat mengancam, menyebabkan ketakutan mendalam pada keluarga Rusman. Beberapa bagian percakapan krusial berhasil direkam oleh ponakan Rusman sebagai bukti pendukung dugaan tindakan intimidasi ini.
 
Dampak dan Desakan Hukum:
 
Akibat insiden ini, keluarga jurnalis Rusman mengalami tekanan psikologis, ketakutan, dan trauma mendalam, terutama karena ancaman ditujukan kepada seluruh anggota keluarga. Rasa aman keluarga terganggu secara signifikan. LBH Suara Panrita Keadilan menilai tindakan ini sebagai upaya nyata untuk menghalangi kerja pers, yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Keluarga kini sangat membutuhkan perlindungan hukum serta pendampingan dari organisasi profesi wartawan, LBH Suara Panrita Keadilan, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum demi menjamin keselamatan dan hak-hak mereka.
 
Menyikapi hal ini, Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menegaskan bahwa ancaman terhadap jurnalis dan keluarganya adalah tindakan kriminal serius yang tidak bisa ditoleransi.
 
“Kami mendesak Kapolres Barru dan Kejaksaan Negeri Barru untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa oknum pelaku, dan memberikan perlindungan hukum penuh kepada jurnalis Rusman serta keluarganya. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi, dan setiap upaya intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap prinsip negara hukum dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegas Djaya Jumain.

(Darman)