Wartawan Media Intelijen Jendral.com Diduga Dihalang-halangi Saat Meliput PETI di Kuansing, Oknum Wartawan Terlibat


Wartawan Media Intelijen Jendral.com Diduga Dihalang-halangi Saat Meliput PETI di Kuansing, Oknum Wartawan Terlibat
 
Kuansing (Riau), dimensitivinews.com.

Insiden dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik menimpa seorang wartawan Media Intelijen Jendral.com, Noitoloni Hia, saat melakukan peliputan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Peristiwa ini terjadi pada Senin (1/12/2025) dan telah dilaporkan ke Polres Kuansing pada Selasa (2/12/2025).
 
Direktur Media Intelijen Jendral.com, Athia, mengungkapkan bahwa saat melakukan peliputan di beberapa titik lokasi PETI sekitar pukul 14.00 hingga 16.00 WIB, Noitoloni Hia diduga diintimidasi oleh sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
 
"Saat hendak pulang, ia diikuti oleh seorang penambang yang kemudian memanggil rekan-rekannya. Sekitar pukul 16.15 WIB, dua orang datang dan salah seorang memegang baju Noitoloni sambil berkata 'Jangan pergi'," jelas Athia. Kunci sepeda motor korban juga diambil.
 
Merasa terancam, Noitoloni menghubungi Athia. Dalam percakapan tersebut, terdengar suara para pelaku yang melarang korban meninggalkan lokasi. Athia kemudian meminta Noitoloni untuk mengutamakan keselamatan dan meninggalkan sepeda motornya.


Saat berjalan kaki sekitar 1 kilometer, Noitoloni kembali dihadang oleh sekitar 20 orang, termasuk seorang yang dikenal berinisial J, yang juga diketahui sebagai wartawan di Kuansing.
 
"Di lokasi tersebut, J diduga ikut merampas handphone korban dan menanyakan identitas, KTA, serta surat tugas. Setelah ditunjukkan, dua orang lainnya mencoba melakukan pemukulan, namun berhasil ditahan dengan helm," lanjut Athia.
 
Parahnya lagi, pelaku yang memegang HP korban menghapus sejumlah file berupa foto dan video hasil liputan PETI sebelum mengembalikannya. Athia menilai tindakan ini sangat serius dan berpotensi menjadi tindak pidana tersendiri.
 
Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan
 
Athia mengaku heran dengan kehadiran J dan dua orang lain yang mengaku wartawan saat kejadian. Dalam dokumentasi foto yang diterima Athia, terlihat jelas wajah J sedang memegang HP korban. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepentingan mereka dalam aktivitas PETI tersebut.
 
"Seharusnya wartawan yang meliput di lokasi melakukan tugas jurnalistik, bukan mengintervensi, memaksa menunjukkan surat jalan, maupun membela para penambang ilegal," tegas Athia.
 
Laporan ke Polres Kuansing
 
Atas kejadian ini, Noitoloni Hia didampingi Athia telah resmi membuat laporan ke Polres Kuansing pada Selasa sore (2/12/2025). Athia menduga para pelaku sudah memiliki niat jahat dan telah jelas-jelas menghalangi tugas jurnalistik serta terlibat dalam aktivitas PETI yang ilegal.
 
Data Liputan Aman
 
Meskipun HP korban sempat dirampas, beberapa video aktivitas PETI lengkap dengan data lokasi telah dikirimkan korban ke WhatsApp pribadi Athia sebelum kejadian. Dengan demikian, bukti liputan tetap aman.
 
Harapan kepada Penegak Hukum
 
Athia berharap penyidik Polres Kuansing dapat memproses laporan ini secara profesional, mengingat sudah banyak wartawan lain yang juga mengaku mengalami penghalangan liputan di lokasi tersebut.
 
"Praktik intimidasi terhadap wartawan maupun keterlibatan oknum tertentu dalam membekingi aktivitas PETI sudah sangat meresahkan dan harus dihentikan," tegasnya.
 
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
 
Tindakan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
 
- KUHP Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Intimidasi, Pemaksaan.
- KUHP Pasal 365 tentang Perampasan yang Disertai Ancaman atau Kekerasan.
- KUHP Pasal 351 tentang Percobaan Pemukulan atau Penganiayaan.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
- UU ITE Pasal 30 ayat (1) & (2) tentang Akses Ilegal terhadap Sistem Elektronik dan Pasal 32 ayat (1) tentang Penghapusan Informasi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun.
- UU Minerba Pasal 158 tentang Penambangan Tanpa Izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
 
Pentingnya penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan melindungi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
 
(Dopenius Gulo)