DPRD Pangkep Komisi III Dorong Penanganan Hukum Kasus Dugaan Ketidakberesan Program PKH di Pulau Salemo
Pangkep (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep mendorong agar kasus terkait Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi perhatian masyarakat di Pulau Salemo, Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, serta kasus serupa di Kecamatan Marang, ditindaklanjuti melalui proses hukum yang sesuai.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III H. Sahruddin, F.SH, membahas berbagai pengaduan masyarakat terkait akses terhadap bantuan sosial, termasuk keluhan tentang penerimaan bantuan PKH dan iuran BPJS yang belum tepat sasaran atau tidak diterima oleh pihak yang berhak.
Dalam kegiatan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Tombak Keadilan Kabupaten Pangkep menyampaikan hasil pantauannya terkait implementasi program PKH. Lembaga tersebut mengemukakan adanya informasi tentang tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur dari seorang pendamping PKH di salah satu kelurahan Kecamatan Marang, antara lain terkait proses pencairan dana melalui mesin EDC dan pengelolaan kartu ATM (Kartu Merah Putih) milik penerima manfaat beserta data aksesnya.
Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi PDI-P Dapil IV Kepulauan, H. Rasyid menyampaikan pentingnya klarifikasi hukum terhadap permasalahan ini dan mengajak lembaga terkait untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan, salah satunya Muliati. Senada dengan H. Rasyid, Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Umar Haya, menegaskan bahwa penanganan kasus perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui evaluasi internal pengelola program tetapi juga dengan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Muliati, salah satu masyarakat yang mengadu, menjelaskan kepada awak media bahwa kartu ATM PKH-nya telah dikelola oleh pendamping selama kurang lebih satu tahun. Setelah dilakukan klarifikasi, pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa dana bantuan dianggap tidak terambil sehingga kembali ke kas negara, namun pemeriksaan data rekening di Bank Mandiri (sebagai bagian Himpunan Bank Negara/Himbara) menunjukkan bahwa seluruh dana bantuan telah masuk ke rekeningnya dan saat ini tidak memiliki saldo.
Muliati yang didampingi keluarga menyampaikan perasaan kecewa terkait kondisi yang dialaminya, terutama setelah baru saja mengalami kehilangan anggota keluarga dan mengharapkan bantuan sosial dapat membantu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan, kasus ini dapat menjadi objek penelaahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Fakir Miskin Pasal 43 Ayat 1, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
(Karaeng Baso)











