DPRD Tebo Tekan PT A4 untuk Reklamasi Lubang Bekas Tambang, Akan Lakukan Peninjauan Lapangan
Tebo (Jambi), dimensitivinews.com
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama PT Anugerah Alam Andalas Andalan (PT A4) menjadi tindak lanjut atas laporan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo. Laporan tersebut menyebutkan adanya lubang bekas galian tambang batubara yang membahayakan keselamatan akses jalan masyarakat di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir.
Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH, menegaskan bahwa PT A4 tidak dapat menghindari tanggung jawab hukum atas dampak aktivitas pertambangan tersebut. Dalam forum RDPU yang berlangsung Selasa (20/01/2026), pihak perusahaan secara terbuka mengakui bahwa lubang yang dipersoalkan merupakan bekas galian tambang mereka.
Menurut Dimas, meskipun kegiatan penambangan dilakukan oleh subkontraktor, tanggung jawab hukum tetap berada pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Penggunaan pihak ketiga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan," jelasnya.
Ia menambahkan, "RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan SMSI Kabupaten Tebo yang menyoroti potensi bahaya terhadap akses jalan masyarakat. Dalam rapat sudah jelas, PT A4 mengakui lubang tersebut adalah bekas galian mereka. Subkontraktor hanya pelaksana teknis, sedangkan secara hukum pemegang IUP tetap bertanggung jawab penuh."
Dimas juga mengkritisi ketidakhadiran Kepala Teknik Tambang (KTT) definitif dalam RDPU. Kehadiran pihak perusahaan yang hanya diwakili oleh calon KTT dinilai tidak mencerminkan keseriusan dalam menyikapi persoalan yang menyangkut keselamatan publik. "Kami mengharapkan perusahaan hadir dengan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh. Ini bukan persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat luas," ujarnya.
Lebih lanjut, Dimas memastikan Komisi III akan mengawal secara langsung tindak lanjut hasil RDPU, termasuk pelaksanaan reklamasi, pengamanan lubang tambang, dan perlindungan akses jalan masyarakat. DPRD bersama unsur pemerintah daerah dan pihak terkait dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan pada 27 Januari 2026 untuk memastikan kondisi riil dan menentukan langkah teknis lanjutan.
"Tidak boleh ada pembiaran. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. DPRD akan memastikan ada tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar janji," pungkasnya.
(Herman)





