Masyarakat Desa Kebagusan Minta Ketegasan Kades Hadapi Rangkap Jabatan Kadus yang Jadi PPPK


Masyarakat Desa Kebagusan Minta Ketegasan Kades Hadapi Rangkap Jabatan Kadus yang Jadi PPPK
 
Pesawaran (Lampung), dimensitivinews.com.

Kisruh berkembang di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, setelah Kepala Dusun (Kadus) Kebagusan 2 yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satpol PP Provinsi Lampung tetap menjabat. Kondisi ini menuai kritik dari sebagian masyarakat yang menginginkan pergantian agar pemerintahan berjalan lancar.
 
Kadus bersangkutan, Topik, mengaku jabatan di dusun hanya sebagai bentuk pengabdian tanpa mengharapkan gaji besar. Namun, ia menolak untuk mundur kecuali secara resmi diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades).
 
"Saya intinya tidak mau mundur. Kalau Kades berani mecat saya silahkan, karena saya punya rekomendasi dari kasubag kepegawaian yang membolehkan saya rangkap jabatan," ujar Topik melalui pesan WhatsApp, bahkan menyatakan merasa terdiskriminasi jika dipaksa keluar.
 
Sejumlah warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan harapan agar Topik mundur secara sukarela. "Masih banyak warga yang mampu menggantikannya, sehingga pemerintahan bisa berjalan lancar tanpa kepentingan pribadi atau keributan," ujar salah satu warga.
 
Sementara itu, Kades Desa Kebagusan M. Tohir menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan. Ia menjelaskan bahwa setelah keluar surat edaran dari Bupati dan Camat, telah menyampaikan kepada aparatur yang diterima PPPK untuk mengajukan surat pengunduran diri.
 
"Sampai saat ini yang bersangkutan belum mengajukan surat pengunduran diri. Jika tetap tidak mau, kami akan membuat surat pemberhentian. Pengabdian kepada masyarakat tidak harus melalui jabatan kadus, masih ada cara lain," ujar Tohir pada Kamis (15/1/2026).
 
Tohir menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kecamatan dan sedang menunggu informasi lebih lanjut, mengingat kasus serupa juga terjadi di desa-desa lain di wilayah tersebut.
 
Berdasarkan peraturan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan bahwa PPPK termasuk dalam kategori ASN yang dilarang merangkap jabatan publik atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur larangan perangkat desa merangkap jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Abdul Gani)