Tipidkor Polres Takalar Tuntaskan Kasus Korupsi Desa Cakura, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan


Tipidkor Polres Takalar Tuntaskan Kasus Korupsi Desa Cakura, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
 
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar telah resmi menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Tahun Anggaran 2024. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar pada Senin (19/1/2026).


Kepala Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, mengungkapkan bahwa sejak 24 Desember 2025, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu AI selaku Pejabat Pembantu (PJ) Kepala Desa dan HJ selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura TA 2024.
 
"Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan desa sekitar Rp451 juta," ujarnya.
 
Menurut Ipda Asrul, berkas perkara tahap pertama telah sebelumnya dikirim dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada hari ini, pihaknya melaksanakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


Setelah diterima kejaksaan, kedua tersangka langsung ditahan dan dijerat pasal pidana korupsi. Mereka menghadapi tuntutan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan dana yang bersumber dari uang rakyat tidak akan luput dari jerat hukum, sekaligus menjadi alarm untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Takalar.
 
(Muhammad Risal)