Setelah 5 Bulan Melarikan Diri, DPO Pencuri Sepeda Motor di Gereja HKBP Belitang Diringkus Tim Gabungan Polisi
Palembang (Sumatera Selatan), dimensitivinews.com
Komitmen tegas dalam penegakan hukum kembali dibuktikan jajaran Polda Sumatera Selatan. Tim gabungan Polsek Belitang I dengan Satuan Tugas Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme (Jatanras) Polda Sumsel berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor di lingkungan Gereja HKBP Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Pelaku berinisial Y.L. (32 tahun) ditangkap pada Kamis (26/2) pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos kawasan depan Pasar Tradisional Cinde (PTC) Palembang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tersangka selama lima bulan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
Kasus pencurian terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 18.45 WIB. Korban A.M.S. (37 tahun) memarkirkan sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam di area parkir gereja dalam kondisi terkunci stang. Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Setelah laporan diterima, kasus ini ditindaklanjuti oleh Polsek Belitang I dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menetapkan Y.L. sebagai tersangka dan menerbitkan status DPO pada 4 November 2025. Informasi keberadaan pelaku diperoleh oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belitang I, yang kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel untuk melakukan operasi pengejaran.
Operasi yang dilakukan pada dini hari berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik. Petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya dan menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian yang digunakan saat penangkapan, serta sejumlah barang pendukung penyidikan.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri.
“Kami memastikan setiap DPO menjadi prioritas pencarian. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Sinergi dengan Jatanras Polda Sumsel menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegas IPTU Rendi.
Ia menambahkan bahwa pencurian di area rumah ibadah menjadi perhatian khusus karena menyangkut rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan. “Rumah ibadah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman. Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang mengganggu stabilitas serta ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengejaran terhadap DPO dilakukan secara konsisten dan profesional.
“Pelaku dengan status DPO tetap menjadi target operasi kami. Proses hukum akan berjalan sampai tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan,” ujarnya.
Tersangka Y.L. dijerat berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman penjara.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi yang digelar jajaran Polda Sumsel untuk menekan angka kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
(Yusan)




