Notification

×

Iklan

Iklan

Diskominfo Takalar Gelar Forum Konsultasi Daring – Bahas 6 Standar Layanan untuk Dorong Transformasi Digital

2/26/26 | Kamis, Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T12:22:06Z

Diskominfo Takalar Gelar Forum Konsultasi Daring – Bahas 6 Standar Layanan untuk Dorong Transformasi Digital
 
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Takalar menggelar Forum Konsultasi Publik daring untuk penyusunan Standar Pelayanan, Kamis (26/02/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas layanan sekaligus mendorong transformasi digital di lingkup Pemkab Takalar.
 
Forum yang diselenggarakan melalui platform Zoom merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Sebanyak 21 perwakilan dari berbagai unsur diundang, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi kemasyarakatan, OKP, NGO/LSM hingga insan pers. Meskipun baru resmi dimulai pukul 10.11 WITA karena penundaan kehadiran peserta, diskusi tetap berlangsung aktif dengan tanggapan dari para undangan.
 
Kepala Diskominfo-SP Takalar, Suhardiyanto, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan standar pelayanan yang disusun partisipatif dan akuntabel. "Forum konsultasi publik ini menjadi hal yang wajib kita lakukan dalam penyusunan standar pelayanan. Kami berharap masukan dari para stakeholder agar pelaksanaan pelayanan ke depan semakin baik," ujarnya.
 
Ia menambahkan, pelaksanaan forum secara virtual merupakan implementasi nyata pengembangan ekosistem digital dalam pelayanan publik, yang sejalan dengan visi Bupati Takalar menjadikan transformasi digital sebagai alat utama peningkatan kualitas layanan.
 
Sekretaris Diskominfo-SP Takalar, Ayatullah Rawatib Daeng Romo, memaparkan enam jenis layanan yang menjadi fokus pembahasan:
 
1. Pelayanan informasi dan dokumentasi (Bidang Humas)
2. Pelayanan pengaduan SP4N-LAPOR! (Bidang Humas) – terbuka bagi OPD, masyarakat umum, organisasi kemasyarakatan, NGO, dan individu
3. Pelayanan jaringan internet pemerintah (untuk perangkat daerah Pemkab Takalar)
4. Pelayanan subdomain website pemerintah melalui domain takalarkab.go.id (memungkinkan setiap OPD memiliki laman resmi terintegrasi)
5. Pelayanan Satu Data
6. Pelayanan penerbitan sertifikat elektronik (Bidang Statistik dan Persandian)
 
Secara teknis, masing-masing kepala bidang diberikan waktu 5 hingga 10 menit untuk mempresentasikan rancangan standar pelayanan sebelum dibuka sesi tanggapan. Hadir sebagai peserta perwakilan dari OPD seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan Tata Ruang, serta unsur organisasi dan pers seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, HMI, Ansor, sejumlah LSM, dan organisasi wartawan PWI, JOIN, serta IWOI.
 
Kegiatan dipusatkan di aula Kantor Diskominfo-SP Takalar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 26, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang. Meskipun ruang rapat berukuran terbatas, jajaran pimpinan dinas mengikuti jalannya forum secara langsung dari kantor.
 
Melalui forum ini, Diskominfo-SP Takalar berharap standar pelayanan yang ditetapkan lahir dari proses partisipatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital di Kabupaten Takalar.
 
(Muhammad Risal)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update