Gakkum DLH-Hub Tebo Selidiki Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Pribadi Milik Bagong
Tebo (Jambi), dimensitivinews.com
Tim Penegak Hukum (Gakkum) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melakukan verifikasi faktual di lapangan pada Kamis (12/02/2026) terkait dugaan pengalihan sungai di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu.
Turunnya tim ini merupakan respon cepat terhadap laporan dari pemerhati lingkungan dan sosial mengenai dugaan pengalihan sungai di lahan pribadi milik Setiardi alias Bagong.
Tim yang dipimpin oleh Kabid Penataan dan Pentataan Arif Budiman didampingi oleh pemerhati lingkungan dan sosial Supriyadi, staf Kantor Camat Rimbo Bujang, Kepala Desa Sido Rukun, serta kuasa hukum pemilik lahan.
"Saat ini kita tengah melakukan verifikasi lapangan atas laporan dugaan pengalihan sungai di lahan milik mas Bagong. Hasil verifikasi nantinya akan segera dilaporkan kepada atasan," ujar Arif Budiman di lokasi kejadian.
Sementara itu, Supriyadi mengatakan bahwa pengalihan sungai termasuk perbuatan yang dapat dianggap melawan hukum. Ia mengutip Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) harus memiliki persetujuan lingkungan.
"Pasal 109 UU 32/2009 juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dapat diancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar," jelasnya.
Supriyadi menambahkan, "Apabila terbukti pemilik lahan tidak memiliki dokumen UKL-UPL dan melakukan pemindahan sungai, maka kegiatan tersebut melanggar UU 32 Tahun 2009, UU 17 Tahun 2019 tentang Sungai, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011. Konsekuensinya meliputi sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan pemulihan lingkungan, serta bisa dikenakan sanksi pidana."
(Herman)











