Tambang Batubara Ilegal di Muba Dibongkar Polda Sumsel, Warga Desak Mantan Kades Jadi Tersangka
Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), dimensitivinews.com
Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) membongkar aktivitas pertambangan batubara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Penggerebekan ini memicu desakan keras dari masyarakat agar pemilik tambang, yang diduga merupakan oknum mantan Kepala Desa, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi penertiban dilakukan pada Senin sore (02/02/2026) setelah aparat menerima laporan aduan dari warga. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati para pekerja masih beraktivitas di area yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah alat berat, meliputi satu unit excavator, satu unit bulldozer, dan satu unit mobil dump truck (DT) yang digunakan untuk mendukung kegiatan ilegal tersebut.
Warga Dusun 3 Suka Damai mengaku sudah lama resah dengan keberadaan tambang tersebut. Mereka menegaskan bahwa pihak pengelola tidak pernah berkoordinasi maupun meminta izin kepada Kepala Dusun setempat sebelum memulai operasi.
“Tidak pernah ada izin atau pemberitahuan ke Kadus. Tiba-tiba aktivitas tambang sudah berjalan,” ungkap salah seorang warga.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang batubara ilegal itu diduga milik oknum mantan Kepala Desa berinisial "RM". Hal ini juga diperkuat hasil investigasi awak media di lokasi pada Kamis (05/02/2026), yang menemukan bahwa area tambang seluas sekitar 70 hektare, yang berada di lahan PT Andalas Bhumi Damai, diduga merupakan milik pribadi mantan Kades Suka Damai tersebut dan tidak memiliki legalitas pertambangan.
Aktivitas ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menanggapi hal ini, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas sesuai komitmen Kapolri dalam pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia.
“Kami berharap hasil razia disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan tidak berhenti hanya pada penyitaan alat,” kata seorang warga.
Desakan publik kini semakin kuat agar Polda Sumsel tidak tutup mata dan segera menetapkan "RM" sebagai tersangka apabila terbukti sebagai pemilik tambang. Warga menilai langkah tegas ini diperlukan untuk memberikan efek jera serta mencegah praktik yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika terbukti melanggar, siapapun harus diproses,” tegas warga.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik.
(Yusan)










