Notification

×

Iklan

Iklan

Kebijakan Kemenag Pangkep Dinilai Tidak Sejalan dengan Tindakan Seksi Pendidikan Madrasah

3/08/26 | Minggu, Maret 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-08T06:13:31Z

Kebijakan Kemenag Pangkep Dinilai Tidak Sejalan dengan Tindakan Seksi Pendidikan Madrasah

PANGKEP (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com

Kebijakan dan petunjuk Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangkep terkait pengembalian siswa Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Muhammadiyah Bujung Tangngaya ke sekolah asalnya menuai polemik. Hal tersebut diduga terjadi akibat adanya perbedaan sikap antara pimpinan Kemenag dengan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah.

Sebelumnya, Kepala Kemenag Kabupaten Pangkep mengeluarkan kebijakan agar sekitar 50 siswa MIS Muhammadiyah Bujung Tangngaya, yang selama kurang lebih satu tahun belajar di luar lingkungan sekolah dapat kembali melanjutkan pendidikan di madrasah tersebut yang berlokasi di Desa Bulu Cindea kecamatan bungoro.

Kepala Madrasah (Kamad) MIS Muhammadiyah Bujung Tangngaya berharap kebijakan dan petunjuk dari pimpinan Kemenag Kabupaten Pangkep dapat berjalan dengan baik, serta mendapat dukungan dari seluruh pihak terkait.

Namun, harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Sebelum para siswa kembali bersekolah, sejumlah orang tua siswa mendatangi pihak sekolah untuk meminta surat pindah ke SDN 29 Bowong Cindea, Kedatangan para orang tua ini sempat memicu ketegangan dan keributan di lingkungan sekolah.

Salah seorang orang tua siswa yang anaknya masih terdaftar di MIS Muhammadiyah Bujung Tangngaya mengatakan kepada awak media bahwa, situasi sempat memanas karena adanya perbedaan sikap antara orang tua yang ingin memindahkan anaknya dengan pihak lain yang menginginkan siswa tetap kembali ke madrasah.

Sementara itu, informasi mengenai adanya arahan dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Pangkep agar siswa dipindahkan ke SDN 29 Bowong Cindea, diperkuat oleh pengakuan pihak sekolah yang menyatakan menerima siswa pindahan dari MIS Muhammadiyah Bujung Tangngaya.

Menanggapi polemik tersebut, LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep bersama LSM Pembela Rakyat (Perak) Indonesia menyampaikan pernyataan sikap. Kedua organisasi itu meminta Kepala Kemenag Kabupaten Pangkep untuk mengambil langkah tegas, terkait dugaan keterlibatan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dalam proses pemindahan siswa yang dinilai memicu aksi dan keributan di lingkungan sekolah.

“Kami meminta Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pangkep agar menindaklanjuti persoalan ini secara tegas demi menjaga ketertiban serta kenyamanan dunia pendidikan”, demikian pernyataan sikap yang disampaikan kedua lembaga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

(Karaeng Baso)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update