PANGKEP (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan Indonesia DPK Pangkep menyoroti kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pangkep dan mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Pangkep untuk membahas sejumlah persoalan yang dinilai merugikan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat Ketua LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep H. Hasanuddin Jafar bersama sejumlah pengurus melakukan audiensi dengan Ketua Komisi II DPRD Pangkep H. Lutfi Hanafi di ruang kerja Komisi II DPRD Pangkep, Selasa (10/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Hasanuddin Jafar menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di lingkungan PDAM Pangkep berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerapan biaya aktivasi kembali sambungan air bagi pelanggan yang sebelumnya telah ditutup.
Menurutnya, terdapat keluhan dari masyarakat terkait penerapan tarif baru yang nilainya mencapai sekitar Rp1,2 juta bagi pelanggan yang ingin mengaktifkan kembali sambungan air. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PDAM Pangkep Nomor 06/SK/PDAM/IV/2010 tertanggal 1 April 2010, biaya yang seharusnya dikenakan sekitar Rp250 ribu.
“Permasalahan ini sudah kami konsultasikan langsung kepada Direktur PDAM Pangkep, Ir. M. Akbar. Namun beliau mengaku tidak mengetahui adanya surat keputusan tersebut dan bahkan menyatakan tidak setuju jika pengaktifan kembali pelanggan dikenakan biaya seperti tarif pemasangan baru,” ungkap Hasanuddin Jafar.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta DPRD Pangkep memfasilitasi RDP dengan menghadirkan Direktur PDAM beserta jajarannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pangkep H. Lutfi Hanafi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah menerima pengajuan resmi dari LSM Lipan Indonesia.
Menurutnya, persoalan yang disampaikan perlu dikaji secara menyeluruh, terutama jika berkaitan dengan transparansi pengelolaan data dan dana serta penerapan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Hal ini memang perlu dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur PDAM Pangkep dan pihak terkait, karena menyangkut pelayanan publik sekaligus berkaitan dengan pendapatan asli daerah,” ujar Lutfi Hanafi.
Ia juga meminta LSM Lipan Indonesia untuk menyampaikan surat resmi kepada Ketua DPRD Pangkep sebagai dasar penjadwalan pelaksanaan RDP.
Sementara itu, Kepala IKK PDAM Labakkang Yusuf Kaliki menjelaskan bahwa selama dirinya menjalankan tugas, pihaknya tidak pernah memberlakukan biaya aktivasi kembali sebesar Rp1,2 juta.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PDAM Pangkep Nomor 06/SK/PDAM/IV/2010, kami hanya menerapkan biaya sekitar Rp250 ribu untuk pengaktifan kembali sambungan pelanggan,” jelasnya kepada LSM Lipan dan awak media.
Ia menambahkan, terkait format surat pemberitahuan tunggakan yang menjadi sorotan, dirinya hanya menandatangani dokumen tersebut dalam kapasitas sebagai penanggung jawab di tingkat kecamatan.
“Adapun format yang telah direvisi untuk tahun 2026 merupakan kewenangan dan tanggung jawab Direktur PDAM Pangkep,” tambahnya.
LSM Lipan Indonesia berharap melalui RDP yang direncanakan, seluruh persoalan yang terjadi di lingkungan PDAM Pangkep dapat dijelaskan secara terbuka sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih transparan dan sesuai aturan.
(Arfah)





