Notification

×

Iklan

Iklan

Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Dua Periode, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

3/13/26 | Jumat, Maret 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T15:04:30Z


BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/3/2026) setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran desa. Tersangka yang diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor dan telah menjabat selama dua periode tersebut langsung ditahan oleh penyidik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Giovani, S.H., M.H., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menetapkan saksi berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 hingga 2024,” ujar Giovani.

Ia menjelaskan, tersangka diketahui telah menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 hingga saat ini. Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai pasal subsidair.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari, terhitung sejak 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026.

Dalam penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Modus yang digunakan antara lain kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) serta pembangunan yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp418.101.506,65, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp50 juta, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” jelas Giovani.

Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tersebut.

(Yusan)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update