Notification

×

Iklan

Iklan

SKCK Online Permudah Layanan, Warga Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi

3/05/26 | Kamis, Maret 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-05T08:32:30Z

SKCK Online Permudah Layanan, Warga Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi

TAKALAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Kepolisian Republik Indonesia terus mendorong digitalisasi pelayanan publik melalui inovasi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring. Kini, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK melalui POLRI Super App, sehingga proses pelayanan menjadi lebih praktis dan efisien.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang lebih awal ke kantor polisi untuk mengantre. Proses pendaftaran dapat dilakukan dari rumah, mulai dari registrasi akun, pengisian data pribadi, pemilihan tujuan pembuatan SKCK, hingga mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan mengirimkan bukti registrasi melalui surat elektronik sebagai tanda bahwa permohonan telah tercatat. Pemohon kemudian cukup datang ke kantor polisi yang dipilih untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK.

Ps. Kasi Yanmin Polres Takalar, AIPTU Zaenal, S.H., mengatakan layanan berbasis aplikasi tersebut bertujuan mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses pelayanan.

“Alurnya sudah tersedia di aplikasi. Setelah mendaftar dan mengunggah berkas, pemohon tinggal datang ke kantor polisi yang dipilih untuk proses pencetakan SKCK,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Di Polres Takalar, penerapan layanan SKCK online mulai memberikan dampak positif terhadap sistem pelayanan. Warga yang datang ke kantor polisi sebagian besar telah melakukan pendaftaran secara daring sehingga proses verifikasi berjalan lebih cepat dan antrean dapat diminimalkan.

Salah seorang pemohon, Muhammad Andriawan, mengaku merasakan kemudahan dari layanan tersebut. Ia mengatakan proses pembuatan SKCK kini jauh lebih praktis dibandingkan sebelumnya.

“Cukup daftar lewat ponsel, unggah data yang diminta, lalu datang ke kantor polisi untuk finalisasi. Prosesnya lebih cepat dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Dengan sistem berbasis aplikasi, proses pembuatan SKCK kini menjadi lebih cepat, sederhana, dan dapat dilakukan dalam genggaman.

(Muhammad Risal)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update