LSM Lipan Indonesia Desak Polisi Usut Tambang Ilegal di Sapuka
Pangkep (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan Indonesia DPK Pangkep mendesak aparat kepolisian segera mengusut aktivitas penambangan ilegal yang diduga berlangsung di Kelurahan Sapuka, Kecamatan Liukang Tangngaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun. Selain dinilai melanggar hukum, keberadaan tambang juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Ketua LSM Lipan Indonesia DPK Pangkep, H. Hasanuddin Jafar, menilai penanganan terhadap aktivitas tersebut belum optimal. Ia menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari aparat serta kurangnya respons dari pemerintah setempat terhadap keluhan warga.
“Aktivitas ini sudah berlangsung lama dan semakin meluas. Jika terus dibiarkan, berpotensi menimbulkan dampak serius, apalagi lokasinya sangat dekat dengan kawasan pesisir,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan sempat terhenti setelah dilakukan investigasi oleh pihak LSM bersama masyarakat. Saat itu, pihak yang diduga melakukan penambangan menyatakan menghentikan kegiatan. Namun, aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung beberapa waktu kemudian.
LSM Lipan Indonesia juga menyoroti peran pemerintah kelurahan dan kecamatan yang dinilai belum maksimal dalam merespons aspirasi warga terkait keberadaan tambang tersebut.
Atas kondisi itu, pihak LSM mendesak Kapolres Pangkep untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penyelidikan mendalam serta menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas demi melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Hasanuddin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut.
(Karaeng Baso)




