Senjata Rakitan Disita, Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Rantau Pandan
BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Aparat Polsek Rantau Pandan mengamankan seorang pria berinisial R.B. (47), warga Desa Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (21/4/2026).
Kapolsek Rantau Pandan, AKP Deni Saepudin, S.H., M.H., mengatakan pelaku sebelumnya diamankan oleh warga di Desa Senamat Ulu sekitar pukul 09.00 WIB karena dicurigai melakukan aksi kejahatan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Reskrim bersama tim patroli langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rantau Pandan sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penanganan perkara turut melibatkan Kanit Reskrim Bripka Eko Prasetya, S.H., bersama anggota lainnya.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata rakitan jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi, tiga butir peluru karet, satu selongsong peluru, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A55.
Meski pelaku diduga melakukan tindak pidana curat, pihak kepolisian hingga kini belum menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan tersebut. Pelaku diketahui diserahkan kepada polisi melalui tokoh masyarakat setempat setelah diamankan warga.
“Untuk sementara belum ada laporan korban. Namun kami tetap melakukan pendalaman, termasuk menyelidiki kepemilikan senjata rakitan tanpa izin,” tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Rantau Pandan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor untuk mendukung proses penyidikan.
(Rido Saputra)


