Konflik Lahan Memanas, Petani di Banyuasin Desak PT CBS Kembalikan Lahan Garapan
Banyuasin (Sumatera Selatan), dimensitivinews.com
Ratusan petani yang tergabung dalam Tani Merdeka Indonesia Sumatera Selatan dari Desa Girirang dan Desa Timbul Jaya, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, kembali menyuarakan tuntutan terkait dugaan sengketa lahan dengan PT Ciptamas Bumi Subur (CBS), Minggu (10/5/2026).
Aksi tersebut mendapat pendampingan dari Tim Advokasi Tani Nusantara yang terdiri dari sejumlah praktisi hukum, di antaranya Dr. (c) Minta Ito Simamora, S.H., M.H., Nopri Yansah, S.Sy., M.H., Raja Martahi Nadeak, S.H., B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H., Jefry Simanjuntak, S.H., M.H., Boni M. Sitorus, S.H., Sudarman Sahri, S.H., dan Asep Ipantri, S.H.
Turut hadir pula jajaran pengurus DPW Tani Merdeka Indonesia Sumsel, seperti Ketua OKK M. Topan, Ketua Bidang Pertanian Asri Wasobri, Ketua Media M. Roum Alfaris, Ketua Satgas Totok KS, Yancik, dan Ajarudin. Hadir juga Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Banyuasin H. Suryadi, Advokasi DPD Supardi, S.H., serta Koordinator Kecamatan Muara Sugihan, Rohani.
Dalam aksi tersebut, para petani menegaskan lahan yang kini diklaim perusahaan merupakan tanah garapan yang telah mereka kelola secara turun-temurun jauh sebelum perusahaan beroperasi di wilayah tersebut. Konflik agraria ini dinilai telah memicu keresahan sosial karena berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat.
Salah satu koordinator lapangan petani, Ambo Ate, mengatakan warga hanya menginginkan keadilan atas hak tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
“Kami hanya menuntut keadilan. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami. Kami meminta perusahaan menghormati hak-hak petani sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Advokasi Tani Nusantara melalui Raja Martahi Nadeak, S.H., menegaskan pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat kecil dan mendorong penyelesaian konflik secara adil.
“Kami hadir bukan untuk mencari keributan, tetapi untuk menjemput keadilan bagi petani Desa Girirang dan Desa Timbul Jaya. Tanah ini merupakan tempat mereka menyambung hidup jauh sebelum perusahaan datang,” tegas Raja Martahi.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi masyarakat. Menurutnya, warga menginginkan solusi konkret berupa pengembalian lahan atau skema kemitraan yang dinilai adil dan tidak merugikan petani.
Selain itu, pihaknya meminta Kementerian Kehutanan dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan.
“Jangan sampai izin yang diberikan negara justru digunakan untuk menggusur lahan produktif yang sudah bertahun-tahun dikelola warga,” katanya.
Ketua Koordinator LBH Tani Nusantara Sumsel juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada ruang dialog yang dinilai adil bagi masyarakat.
Dalam aksi itu, petani bersama tim advokasi menyampaikan tiga tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah, yakni:
Pengembalian lahan yang diklaim warga sebagai tanah ulayat atau lahan garapan, baik di dalam maupun di luar wilayah kerja perusahaan.
Penghentian aktivitas alat berat di area yang masih bersengketa.
Audit ulang secara transparan terhadap izin lokasi perusahaan oleh instansi terkait.
Ketua Bidang Advokasi, Litigasi, dan Hubungan Antar Lembaga Tani Merdeka Indonesia Jakarta, Jeffry Mangapul, S.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Banyuasin, khususnya Bupati Banyuasin, bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini dan tidak membiarkannya berlarut hingga masa jabatan berakhir,” ujarnya.
Jeffry juga menegaskan pihaknya siap membawa persoalan tersebut hingga ke pemerintah pusat apabila tidak ada penyelesaian di tingkat daerah.
“Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak-hak petani benar-benar diperhatikan,” katanya.
Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan petani masih bertahan di area sengketa sebagai bentuk dukungan terhadap langkah advokasi yang sedang dilakukan. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas lahan hingga ada kesepakatan tertulis yang menjamin hak masyarakat tidak hilang.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera turun tangan mengingat Banyuasin dikenal sebagai salah satu daerah penyangga swasembada pangan nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Ciptamas Bumi Subur (CBS) belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan maupun pernyataan dari tim advokasi petani.
(Yusan)






