Lapas Parepare dan Aparat Penegak Hukum Gelar Sidak Gabungan, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan
PAREPARE (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam memperkuat sistem pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, sidak gabungan melibatkan jajaran petugas Lapas Parepare bersama aparat penegak hukum, terdiri dari 15 personel Korps Brimob Polri Batalyon B dan 30 personel Polres Parepare.
Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut dua perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Abdul Rahman dan Hermanto. Selain itu, Kabag Ops Polres Parepare, Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kasat Sabhara juga hadir sebagai bentuk dukungan pengamanan.
Untuk memaksimalkan proses pemeriksaan, petugas dibagi menjadi empat regu yang menyisir seluruh blok hunian warga binaan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prosedur keamanan dan pendekatan humanis.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, di antaranya benda tajam, kabel, batok cas, dan barang terlarang lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam pelaksanaan sidak gabungan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi bersama Lapas Parepare dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar serta menjadi bagian dari komitmen Lapas Parepare dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang dan gangguan keamanan.
(Darman)


