Resmob Polda Sulsel Tangkap Pria Pembunuh Istri di Makassar
MAKASSAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Tim Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (23), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu malam (14/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sebelumnya masuk dalam pencarian aparat kepolisian.
AKP Wawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang didukung analisis teknologi informasi (IT) serta informasi dari masyarakat. Operasi penangkapan juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/179/VI/RES.1.24./2026/Ditreskrimum.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis mendalam, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pa'baeng-baeng. Anggota kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Wawan.
Kasus ini bermula ketika korban mengalami luka tusuk serius yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Polda Sulsel langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP awal dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan tindakan yang menyebabkan istrinya meninggal dunia. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni sebilah badik, sebuah dompet, dan satu kartu tanda penduduk (KTP).
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut guna melengkapi berkas perkara.
(Muhammad Rizal)



