Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo Apresiasi Polres Tangkap Enam Terduga Pelaku PETI
BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Langkah Polres Bungo mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang mendapat apresiasi dari Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo.
Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Enam terduga pelaku diamankan Satreskrim Polres Bungo saat diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan metode lubang jarum atau lubang tikus di kawasan SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polres Bungo. Ia berharap penegakan hukum terhadap praktik PETI dapat dilakukan secara konsisten dan tidak pandang bulu.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan ilegal.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan SP 3 Limbur Lubuk Mengkuang.
"Benar, Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah SP 3 Limbur Lubuk Mengkuang. Saat ini seluruhnya telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Bambang JM.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32).
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Barang bukti tersebut antara lain empat unit blower, satu mesin hammer, satu mesin dinamo, dua mesin gerinda, linggis, gergaji, 13 batang besi pahat, dua palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta empat unit senter kepala.
Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik PETI di wilayah hukumnya. Selain melanggar hukum, aktivitas pertambangan ilegal dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan para pekerja maupun masyarakat sekitar.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik penambangan emas tanpa izin.
Dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas praktik PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan di Kabupaten Bungo.
(Hayamudin)


