Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo Kecam Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik, Minta Polisi Usut Tuntas
BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo mengecam dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dialami seorang wartawan saat meliput aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wartawan berinisial RS dari media STP bersama sejumlah jurnalis lainnya tengah melakukan dokumentasi aktivitas PETI di lokasi tersebut. Saat menjalankan tugas peliputan, seorang pria yang belum diketahui identitasnya diduga mendatangi rombongan wartawan dan mengambil secara paksa telepon seluler milik RS.
RS juga mengaku mendapat intimidasi dan diminta menghapus rekaman video yang telah diambil. Jika menolak, kendaraan yang digunakan wartawan tersebut disebut akan ditahan di lokasi.
Menanggapi kejadian itu, Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional dan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan intimidasi maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan dugaan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Aparat kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Bungo. Setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kecaman serupa disampaikan wartawan senior Bungo, Ari Jabeh. Ia menilai tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena kerja pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Menghalangi kerja wartawan sama saja menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.
Kemerdekaan pers sendiri dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
LSM LIPPAN DPK Bungo berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan atau informasi terkait kejadian tersebut serta memberikan perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang diduga terlibat terkait peristiwa tersebut.
(Hayamudin)


