Polres Bungo Gagalkan Peredaran 97,47 Gram Sabu, Seorang Pria Dibekuk dalam Operasi Antik Siginjai 2026
Bungo (Jambi), dimensitivinews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial P.E.G. (30), warga BTN Lintas Asri, Kelurahan Sei Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, ditangkap dengan barang bukti 97,47 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di belakang sebuah rumah di kawasan KM 44 Sirih Sijunjung, Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra Putra, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 97,47 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru langit, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp165 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan itu merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Siginjai 2026 yang tengah dilaksanakan jajaran Polres Bungo dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Siginjai 2026. Polres Bungo berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tegas IPTU Bambang JM.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang disita serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman berat karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Keberhasilan mengungkap peredaran hampir satu ons sabu ini menjadi salah satu capaian penting Satresnarkoba Polres Bungo dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Polres Bungo menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
(Rido Saputra)



