Tiga Pria Diamankan dalam Penggerebekan Kos di Muara Bungo, Polisi Sita 10 Pil Diduga Ekstasi
BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kos di kawasan belakang Karaoke Inul Vizta, Jalan Jenderal Sudirman KM 2, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jumat (31/7/2026) malam.
Dalam penindakan sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat. Namun, dalam data yang disampaikan, baru dua orang yang disebut berinisial DM (23) dan AJ (33).
Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Indra.
Petugas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi kamar kos yang diduga menjadi lokasi transaksi. Saat penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri atas delapan butir berwarna biru dan dua butir berwarna kuning.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 3,39 gram.
Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut mengamankan empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, satu tas warna cokelat, serta selembar tisu putih.
Ketiga pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Dari hasil penindakan tersebut diamankan tiga orang dan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar Bambang.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan dan pasal yang diterapkan penyidik.
(Aditiya)


