Notification

×

Iklan

Iklan

Di-PHK Perusahaan, Status BPJS Ketenagakerjaan Indah Tercatat Mengundurkan Diri

9/02/26 | Rabu, September 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-02T15:17:37Z


Di-PHK Perusahaan, Status BPJS Ketenagakerjaan Indah Tercatat Mengundurkan Diri

BARRU (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami seorang karyawan PT Suri Tani Pemuka (JAPFA), Indah Puspasari, menjadi perhatian setelah status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebagai pekerja yang mengundurkan diri.

Indah, warga Desa Cilellang, Dusun Ujung, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, mengaku tidak pernah mengajukan pengunduran diri. Ia menyebut dirinya terkena PHK dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.

Selain mempersoalkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Indah juga mempertanyakan pembayaran pesangon yang menurut pengakuannya hanya sebesar 0,5 kali atau 50 persen dari ketentuan yang menjadi dasar perhitungan perusahaan.

“Saya menerima keputusan PHK dari perusahaan dengan alasan perusahaan mengalami kerugian. Tetapi yang menjadi pertanyaan saya, dasar atau bukti kerugian perusahaan itu apa? Karena sampai sekarang saya tidak pernah diperlihatkan bukti yang menunjukkan perusahaan benar-benar mengalami kerugian,” ujar Indah, Selasa (1/9/2026).

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian ketika Indah mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses pengajuan, ia mendapat informasi bahwa status kepesertaannya tercatat sebagai mengundurkan diri.

“Saya tidak pernah mengundurkan diri. Saya diberhentikan oleh perusahaan. Karena itu saya mempertanyakan kenapa di BPJS status saya justru tercatat mengundurkan diri,” katanya.

Indah berharap perusahaan memberikan penjelasan terkait pencatatan tersebut dan segera melakukan perbaikan data agar pengajuan manfaat JKP dapat diproses sesuai ketentuan.

Perusahaan Beri Klarifikasi

Menanggapi persoalan tersebut, PGA Supervisor East Area PT Suri Tani Pemuka, Muh. Kurniadi Asmi, membantah adanya proses PHK yang tidak sesuai prosedur.

Kurniadi mengatakan, proses PHK telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemberitahuan mengenai kebijakan PHK telah disampaikan kepada karyawan sekitar 15 hari sebelum kebijakan diterapkan.

Terkait alasan perusahaan mengalami kerugian, Kurniadi menjelaskan bahwa kondisi tersebut telah disampaikan kepada karyawan saat pengumuman PHK. Ia menyebut laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir juga telah diaudit.

“Soal laporan kerugian, kami perlihatkan secara umum di depan semua karyawan, termasuk laporan keuangan selama dua tahun terakhir. Secara internal dan eksternal, laporan tersebut juga sudah diaudit,” jelas Kurniadi.

Mengenai pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan, Kurniadi mengatakan hal tersebut memiliki dasar aturan ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ia juga menyebut seluruh karyawan yang terdampak PHK telah menandatangani kesepakatan PHK.

Status BPJS Akan Diperbaiki

Sementara terkait status kepesertaan Indah di BPJS Ketenagakerjaan, Kurniadi membantah perusahaan sengaja mencatat status tersebut sebagai mengundurkan diri.

Ia mengatakan, pihak manajemen baru mengetahui adanya kendala administrasi tersebut setelah mendapat laporan dari karyawan.

“Kami sudah mengirimkan pos elektronik (email) ke pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta bantuan mengubah status kepesertaan dari mengundurkan diri menjadi PHK agar hak JKP karyawan dapat diproses,” kata Kurniadi.

Manajemen berharap proses perubahan status tersebut dapat segera diselesaikan sehingga karyawan yang terdampak PHK tetap dapat memperoleh manfaat JKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini selanjutnya menunggu penyelesaian administrasi antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terkait kesesuaian status kepesertaan dengan kondisi PHK yang dialami karyawan.

(Darman)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update