Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Dicekik dan Diancam Parang, Muhammad Yusuf Laporkan Warga ke Polsek Pelepat

10/20/26 | Selasa, Oktober 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-20T03:36:29Z

Diduga Dicekik dan Diancam Parang, Muhammad Yusuf Laporkan Warga ke Polsek Pelepat

BUNGO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM

Seorang warga bernama Muhammad Yusuf melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan disertai ancaman ke Polsek Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (15/10/2026), setelah korban mengaku mengalami tindakan kekerasan dan ancaman menggunakan senjata tajam.

Laporan itu diterima oleh petugas SPK Shift A, Aiptu Edi Priyanto, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STLP) Nomor: 48/X/10/2026/Jambi/Res Bungo/Sek Pelepat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media Dimensi TV News, peristiwa tersebut diduga bermula pada 8 Oktober 2026, ketika Muhammad Yusuf meminta bantuan saksi bernama Anas untuk menggergaji batang pohon durian menjadi papan. Dalam proses negosiasi, Anas disebut meminta bayaran sebesar Rp100.000.

Pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Yusuf mendatangi Anas dan menyerahkan uang sebesar Rp200.000 untuk pembayaran batang durian tersebut. Setelah melakukan pembayaran, Yusuf kemudian menuju kebun dengan maksud menimbang batang durian yang dimaksud.

Namun, setibanya di lokasi, Yusuf mendapati batang pohon durian tersebut telah ditimbang oleh seorang pria yang dilaporkan sebagai terlapor berinisial Y.

Yusuf kemudian mempertanyakan tindakan tersebut kepada Y dengan menyampaikan bahwa lahan itu telah dibelinya. Menurut pengakuan Yusuf, percakapan tersebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan, yakni dirinya dicekik pada bagian leher dan diancam menggunakan parang.

Merasa keselamatan dirinya terancam, Yusuf akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi awak media Dimensi TV News, Muhammad Yusuf membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Ia berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, kejadian tersebut sudah resmi saya laporkan karena saya merasa terancam dan khawatir terhadap keselamatan jiwa saya. Saya meminta kepada pihak Polsek Pelepat agar kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yusuf.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pelepat, IPDA Endi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dialami Muhammad Yusuf.

Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut melalui pesan WhatsApp, IPDA Endi menyatakan bahwa kasus itu akan segera diproses.

“Kasus ini secepatnya kami proses,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, penanganan laporan tersebut masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian. Untuk menjamin keberimbangan pemberitaan, keterangan dari pihak terlapor berinisial Y terkait dugaan penganiayaan dan ancaman tersebut masih perlu dikonfirmasi.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(Hayamudin)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update