TAKALAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga berkaitan dengan penimbunan di Desa Kanaeng, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan warga. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki aktivitas tersebut dan memastikan legalitasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi dari seorang warga, kamis, 29/10/2026, yang meminta identitasnya dirahasiakan, solar yang diduga ditimbun tersebut disebut-sebut milik Daeng Laja, yang menurut sumber berdomisili di Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Warga tersebut juga menyampaikan dugaan mengenai sikap Kepala Desa Kanaeng, Jamaludin Daeng Bella, yang dinilai seakan memberikan ruang kepada pihak yang bersangkutan untuk melaksanakan aktivitas bongkar muat BBM di wilayahnya.
Namun, informasi mengenai dugaan keterkaitan maupun sikap kepala desa tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan apakah aktivitas bongkar muat tersebut telah diketahui, mendapat persetujuan, atau berada dalam pengawasan pemerintah desa.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi terverifikasi mengenai asal-usul solar, jumlah BBM yang dibongkar atau disimpan, tujuan distribusi, serta perizinan yang dimiliki pihak terkait.
Warga Minta Aparat Segera Melakukan Penyelidikan
Masyarakat berharap kepolisian dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan di lokasi untuk memastikan jenis kegiatan yang berlangsung, menelusuri sumber pasokan BBM, serta memeriksa dokumen dan perizinan yang diperlukan.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan apakah aktivitas bongkar muat dan penyimpanan solar di wilayah Desa Kanaeng telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru mengandung unsur pelanggaran.
Warga juga berharap penanganan persoalan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Hukum Terkait Penyimpanan dan Penyalahgunaan BBM
Dugaan aktivitas penyimpanan maupun distribusi BBM perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Pasal 53 huruf c mengatur kegiatan penyimpanan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha penyimpanan. Ketentuan ini memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Sementara itu, Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapan pasal tersebut bergantung pada fakta dan unsur hukum yang ditemukan, termasuk status BBM serta bentuk kegiatan yang dilakukan.
Perlu ditegaskan bahwa aktivitas bongkar muat atau penyimpanan solar tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada asal-usul BBM, perizinan, tujuan kegiatan, serta bukti yang diperoleh melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, klarifikasi dari Kepala Desa Kanaeng, Jamaludin Daeng Bella, maupun Daeng Laja perlu diperoleh guna menjelaskan dugaan aktivitas bongkar muat tersebut dan status perizinannya.
Aparat penegak hukum juga diharapkan memberikan keterangan mengenai langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti informasi masyarakat.
Dengan adanya pemeriksaan yang objektif, diharapkan persoalan ini dapat terungkap secara jelas sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
(Arfah)


