Notification

×

Iklan

Iklan

Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum

10/11/26 | Minggu, Oktober 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-11T07:30:26Z


Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum

GOWA (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penindakan balap liar yang menyoroti keluhan seorang warga terkait denda hingga Rp3 juta terhadap anaknya.

Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, S.H., menegaskan penindakan terhadap aksi balap liar memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, Minggu (11/10/2026).

Menurutnya, penindakan mengacu pada Pasal 115 huruf b juncto Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 115 huruf b melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan. Sementara Pasal 297 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

“Penindakan yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut mengatur ancaman denda maksimal Rp3 juta bagi pelanggaran balap liar. Namun, besaran denda yang harus dibayarkan tetap mengikuti penetapan atau putusan sesuai mekanisme penyelesaian perkara yang berlaku,” jelas Hasan.

Ia menekankan, nominal Rp3 juta merupakan **batas maksimal denda**, bukan angka yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar. Penyelesaian perkara tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Terkait kendaraan yang diamankan, pemilik kendaraan diminta melengkapi kembali kendaraannya sesuai persyaratan teknis dan ketentuan lalu lintas sebelum proses pengeluaran kendaraan dilakukan melalui mekanisme resmi.

Hasan juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan pembayaran denda secara langsung kepada petugas. Pembayaran tilang dilakukan melalui saluran resmi, termasuk BRIVA sesuai kode atau petunjuk pembayaran yang diberikan dalam proses penyelesaian perkara.

“Untuk pembayaran denda tilang, masyarakat kami arahkan menggunakan jalur resmi melalui BRIVA sesuai petunjuk pembayaran. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Selain pembayaran melalui mekanisme resmi, pelanggar dapat mengikuti proses persidangan sesuai prosedur penyelesaian perkara tilang.

Satlantas Polresta Gowa juga mengingatkan masyarakat bahwa balap liar tidak hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya mencegah kecelakaan dan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas. Kami mengajak para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dan memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan,” ujar Hasan.

Satlantas Polresta Gowa menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas secara profesional dan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diimbau menggunakan saluran pelayanan resmi apabila membutuhkan informasi mengenai penindakan, pembayaran denda, maupun proses penyelesaian perkara tilang.

(Arfah)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update