Notification

×

Iklan

Iklan

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Wartawan, Pemkab Janji Tindaklanjuti Tuntutan Solidaritas Pers

10/15/26 | Kamis, Oktober 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T11:48:39Z

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Wartawan, Pemkab Janji Tindaklanjuti Tuntutan Solidaritas Pers

BEKASI (JAWA BARAT), DIMENSITIVI NEWS.COM

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menghormati kemerdekaan pers.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas tiga tuntutan dalam Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya, Kamis (15/10/2026), menyusul dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang disebut melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, beserta stafnya.

Pernyataan resmi Pemkab Bekasi dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani langsung oleh Plt Bupati di Cikarang Pusat. Dalam pernyataan itu, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menghormati kemerdekaan pers, menindaklanjuti tuntutan sesuai kewenangan, serta mendukung proses hukum yang berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Di hadapan para jurnalis, Asep menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan pentingnya membangun hubungan yang profesional serta saling menghormati antara pemerintah daerah dan insan pers.

Pemkab Bekasi Tanggapi Tiga Tuntutan Wartawan

Dalam pernyataan bersama dengan perwakilan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian Pemkab Bekasi.

Pertama, pemeriksaan pejabat terkait. Pemkab Bekasi menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan pemeriksaan terhadap Kepala DLH sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Pelaksanaannya tetap memperhatikan batas kewenangan Plt Bupati serta mekanisme yang berlaku.

Kedua, penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Pemerintah daerah juga mendorong terbangunnya hubungan kerja yang setara, profesional, dan saling menghormati antara pejabat publik dan wartawan.

Komitmen tersebut diharapkan menjadi landasan untuk mencegah terulangnya dugaan intimidasi maupun persoalan lain yang dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Ketiga, penegakan hukum dan akuntabilitas. Pemkab Bekasi menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Solidaritas Wartawan Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya mengapresiasi respons Pemkab Bekasi. Namun, mereka menegaskan bahwa permohonan maaf dan pernyataan komitmen pemerintah tidak boleh menghentikan proses hukum atas dugaan tindakan yang berkaitan dengan intimidasi maupun penghalangan tugas jurnalistik.

Bagi insan pers, langkah tersebut merupakan awal yang positif. Meski demikian, komitmen itu perlu ditindaklanjuti melalui langkah konkret agar persoalan dapat ditangani secara adil dan memberikan kepastian hukum.

Kecaman terhadap dugaan intimidasi terhadap wartawan juga disampaikan Pemimpin Umum media daring fokusberitanasional.com, Anwar Uban. Ia menilai setiap dugaan tindakan yang mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugas profesional harus ditangani secara serius.

“Wartawan adalah mitra kerja strategis sekaligus penyeimbang dalam sistem demokrasi. Sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate), profesi jurnalis secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik sepantasnya menghargai profesi ini,” tegas Anwar.

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Momentum Memperkuat Hubungan Pemerintah dan Pers

Anwar berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi seluruh pejabat publik untuk meningkatkan penghormatan terhadap profesi wartawan serta menjamin ruang kerja jurnalistik yang aman dan profesional.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan dugaan pelanggaran sesuai prosedur, sehingga penanganannya memberikan kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang.

Respons Plt Bupati Bekasi menjadi langkah awal dalam menjawab tuntutan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya. Selanjutnya, konsistensi pemerintah dalam menjalankan komitmen tersebut akan menjadi perhatian insan pers, terutama terkait tindak lanjut pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan dan perkembangan proses hukum.

Kemerdekaan pers bukan sekadar pernyataan atau janji, melainkan prinsip demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Di sisi lain, penanganan dugaan pelanggaran harus tetap berlandaskan fakta, prosedur hukum, dan asas praduga tak bersalah.

(Agung)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update