Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Praperadilan Kasus Brigpol EWS Soroti Dugaan BAP Bermasalah dan Penambahan Pasal

10/14/26 | Rabu, Oktober 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-14T09:05:43Z

Sidang Praperadilan Kasus Brigpol EWS Soroti Dugaan BAP Bermasalah dan Penambahan Pasal

JAMBI, DIMENSITIVINEWS.COM

Persidangan lanjutan praperadilan terkait kasus kematian Brigpol EWS di Pengadilan Negeri Jambi menyoroti sejumlah dugaan persoalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Jambi. Tim penasihat hukum pemohon mempersoalkan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seorang saksi serta proses penambahan pasal dalam konstruksi perkara.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum pemohon yang dipimpin Chris Januardi, S.H., M.H., menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan berkas penyidikan. Mereka juga mempertanyakan dasar penambahan pasal yang berkaitan dengan dugaan pembiaran dan tidak memberikan pertolongan.

Tim penasihat hukum menduga penambahan pasal tersebut dipengaruhi arahan pihak tertentu dari Mabes Polri. Namun, dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.

**Saksi Pertanyakan BAP**

Salah satu poin yang disorot adalah keterangan saksi Eka Purnama. Dalam persidangan, ia disebut menyatakan tidak pernah menjalani pemeriksaan pada 23 Juli 2026 sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.

Eka Purnama, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, mengaku hanya menerima pertanyaan singkat melalui sambungan telepon dan tidak mendapatkan surat panggilan resmi. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim penasihat hukum untuk mempertanyakan proses pembuatan BAP.

Tim penasihat hukum menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dokumen penyidikan dengan proses pemeriksaan yang sebenarnya.

**KY Disebut Pantau Persidangan**

Selain persoalan dokumen dan penambahan pasal, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan praperadilan tersebut.

Pemantauan itu disebut berkaitan dengan laporan yang disampaikan pihak pemohon kepada Kantor Perwakilan Komisi Yudisial Sumatera Barat. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terjaganya independensi dan integritas proses peradilan.

Tim penasihat hukum menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta agar seluruh dugaan pelanggaran prosedur diperiksa secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut proses penegakan hukum dalam kasus kematian Brigpol EWS. Meski demikian, dugaan adanya BAP bermasalah, penambahan pasal atas arahan pihak tertentu, maupun pelanggaran prosedur penyidikan tetap perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Keterangan dari pihak termohon, termasuk Polda Jambi, serta klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan pihak Mabes Polri dan status pemantauan KY, diperlukan agar pemberitaan perkara ini berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.

(Herman)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update